JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan pembukaan pendaftaran DTKS dilakukan pada Februari 2022. Hal ini menjawab pertanyaan kapan pendaftaran DTKS dibuka.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos). Pendaftaran dan pembaruan DTKS bertujuan memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Masuk dalam DTKS membuka peluang sebagai penerima bansos baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah DKI Jakarta seperti bansos PKH, KJP Plus, KLJ, ataupun KAJ.
Baca Juga: Info KJP Plus Februari 2022: Kapan Cair dan Serentak?
“Informasi pembukaan pendaftaran FMOTM atau DTKS jika tidak ada perubahan akan dibuka pada bulan Februari 2022,” tulis Dinas Sosial, Senin (17/1/2022).
Dari penelusuran redaksi Kilas24.com, terdapat sejumlah kriteria yang membuat Anda masuk dalam DTKS. Kriteria ketentuan ini juga menjadi patokan petugas Dinas Sosial untuk memproses data Anda agar masuk dalam DTKS untuk selanjutnya menjadi penerima Bansos termasuk KJP Plus.
Kriteria untuk masuk dalam DTKS ini pernah dijelaskan Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Jakarta, Santoso saat pemutahiran DTKS untuk KJP Plus.
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Ini Bocoran Kemnaker Terkait BLT Buruh
Berikut 5 kriteria agar masuk DTKS
- Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD,
- Tidak memiliki mobil. Dijelaskan data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda masih di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,
- Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Baca Juga: BUMD DKI Jakarta Ini Sediakan Minyak Goreng Murah, Beli Maksimal 2 Liter
Adapun, proses DTKS dilakukan dengan Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) meliputi pendaftaran, pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyawarah Kelurahan, dan input usulan dalam DTKS.
“Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengakses situs fmotm.jakarta.go.id. Nantinya, kami juga akan melakukan verifikasi door to door kelayakan dalam DTKS sesuai kebutuhan,” katanya.