JAKARTA, Kilas24.com — Tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dapat menjadi salah satu pilihan bagi warga DKI Jakarta. Tambah lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus membangun rusunawa.
Sedikitnya 10 rusunawa diketahui siap rampung pada tahun ini. Pemprov DKI Jakarta juga mempermudah warga yang ingin menjadi penghuni rusunawa dengan menyediakan Sirukim atau Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman.
Rusunawa DKI Jakarta saat ini juga telah dilengkapi beragam fasilitas publik sehingga menjadi hunian vertikal yang nyaman. Pada periode pandemi Covid-19 misalnya, beberapa insentif juga diberikan Pemprov DKI seperti keringanan membayar sewa.
Untuk mendaftar menjadi penghuni rusun, Anda dapat mengunduh aplikasi Sirukim di ponsel pintar Anda. Sirukim diklaim bertujuan mempermudah pelayanan bagi warga Jakarta untuk pelayanan Rusunawa di Jakarta.
Baca Juga: 10 Rusunawa DKI Jakarta Selesai, Daftar Pakai Aplikasi Ini
Aplikasi ini digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan hunian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Sirukim ini juga hadir dalam rangka memberikan informasi tambahan bagi penghuni Rusunawa Jakarta guna memantau tagihan sewa Rusunawa secara online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore.
Plt Kepala Dinas PRKP DKI, Sarjoko belum lama ini menjelaskan aplikasi Sirukim memberikan akses pelayanan yang memudahkan warga DKI mendapatkan informasi ketersediaan Rusunawa.
Berikut cara mendaftar untuk tinggal di rusunawa:
1. Mengunduh SIRUKIM
2. Mendaftar dengan cara mengisi data yang dibutuhkan. Beberap data yang dibutuhkan ialah NIK, Kartu Keluarga, NPWP dan slip gaji. Untuk mendaftar harus menggunakan data sendiri karena proses verifikasi menggunakan data yang telah diinput.
3. Lengkapi email karena kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
4. Setelah verifikasi, Anda dapat melihat lokasi rusun, memilih rusunawa dengan hunian yang masih tersedia. Pastikan data yang diinput telah sesuai dan benar.
5. Proses verifikasi akan dilakukan Pemrpov DKI Jakarta.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan masyarakat hanya perlu menginput data dan mengunggah syarat yang diperlukan via aplikasi tersebut. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi melalui Sirukim.
Verifikasi pun juga dilakukan secara online. Pasalnya, data yang diminta sudah terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Bappeda DKI Jakarta.
Warga pemohon juga tidak perlu menunggu lama untuk proses verifikasi. Terlebih jika pemohon sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pasalnya, beragam informasi terkait pemohon rusunawa sudah terintegrasi.