KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Properti»Inilah 5 Langkah Mendaftar Tinggal di Rusunawa dengan Sirukim
Properti

Inilah 5 Langkah Mendaftar Tinggal di Rusunawa dengan Sirukim

AdminBy AdminJune 23, 2021Updated:October 18, 20211 Comment2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, Kilas24.com — Tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dapat menjadi salah satu pilihan bagi warga DKI Jakarta. Tambah lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus membangun rusunawa.

Sedikitnya 10 rusunawa diketahui siap rampung pada tahun ini. Pemprov DKI Jakarta juga mempermudah warga yang ingin menjadi penghuni rusunawa dengan menyediakan Sirukim atau Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman.

Rusunawa DKI Jakarta saat ini juga telah dilengkapi beragam fasilitas publik sehingga menjadi hunian vertikal yang nyaman. Pada periode pandemi Covid-19 misalnya, beberapa insentif juga diberikan Pemprov DKI seperti keringanan membayar sewa.

Untuk mendaftar menjadi penghuni rusun, Anda dapat mengunduh aplikasi Sirukim di ponsel pintar Anda. Sirukim diklaim bertujuan mempermudah pelayanan bagi warga Jakarta untuk pelayanan Rusunawa di Jakarta.

Baca Juga: 10 Rusunawa DKI Jakarta Selesai, Daftar Pakai Aplikasi Ini

Aplikasi ini digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan hunian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Sirukim ini juga hadir dalam rangka memberikan informasi tambahan bagi penghuni Rusunawa Jakarta guna memantau tagihan sewa Rusunawa secara online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore.

Plt Kepala Dinas PRKP DKI, Sarjoko belum lama ini menjelaskan aplikasi Sirukim memberikan akses pelayanan yang memudahkan warga DKI mendapatkan informasi ketersediaan Rusunawa.

Berikut cara mendaftar untuk tinggal di rusunawa:

1. Mengunduh SIRUKIM
2. Mendaftar dengan cara mengisi data yang dibutuhkan. Beberap data yang dibutuhkan ialah NIK, Kartu Keluarga, NPWP dan slip gaji. Untuk mendaftar harus menggunakan data sendiri karena proses verifikasi menggunakan data yang telah diinput.
3. Lengkapi email karena kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
4. Setelah verifikasi, Anda dapat melihat lokasi rusun, memilih rusunawa dengan hunian yang masih tersedia. Pastikan data yang diinput telah sesuai dan benar.
5. Proses verifikasi akan dilakukan Pemrpov DKI Jakarta.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan masyarakat hanya perlu menginput data dan mengunggah syarat yang diperlukan via aplikasi tersebut. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi melalui Sirukim.

Verifikasi pun juga dilakukan secara online. Pasalnya, data yang diminta sudah terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Bappeda DKI Jakarta.

Warga pemohon juga tidak perlu menunggu lama untuk proses verifikasi. Terlebih jika pemohon sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pasalnya, beragam informasi terkait pemohon rusunawa sudah terintegrasi.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Pembangunan MRT Balajarta – Jakarta- Bekasi Dimulai 2024

February 17, 2023

Pemutakhiran DTKS, Lebih Dari 3 Juta Warga DKI Jakarta Terdata, Ini Kata Pj Gubernur Heru

February 16, 2023

PJ Gubernur Heru Cari Akar Masalah Kemiskinan Ekstrem DKI, Padahal Sudah Banyak Bansos Seperti KLJ, KAJ, KPDJ hingga KJP Plus

January 31, 2023

Pemprov DKI Jakarta Bangun TPU di Cakung, Ini Lokasinya

January 26, 2023

Wisatawan Diminta Tidak Merokok di Kawasan Kota Tua

January 26, 2023

Urus IMB di DKI Jakarta Bisa Online di Link Ini

January 16, 2023
View 1 Comment

1 Comment

  1. Anto on September 21, 2021 2:43 pm

    Untuk aplikasinya pada menu alamat email, sepertinya karakternya kurang banyak. Soalnya kalau alamat email tidak sesuai karena tidak cukup karekater inputannya, maka pengaktifan user login tidak bisa dilakukan dikarenakan email pengaktifan yang dikirimkan tidak terkirim ke alamat dimaksud. Mohon perbaikan oleh tim ITnya ya…

    Reply

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
TERPOPULER

Timnas Futsal Putri Indonesia Menggila di NSDF Women’s Futsal 2022, Kalahkan South Perth 4-2

By Lowa Andi

Ini Syarat dan Kriteria Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta untuk Dapat Rp300 Ribu

By Ari Jose

Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka Hari Ini? Berikut Tips Agar Lolos Seleksi

By Lowa Andi

Daftar Calon Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 Bisa Dicek di Sekolah Masing-Masing

By Lowa Andi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.