JAKARTA, KILAS24.COM – Kemnaker rencananya mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sejak 9 September 2022. Apakah Anda termasuk? Berikut ini 5 Syarat penerima BSU Kemnaker 2022.
Pencairan BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan melalui bank Himbara dan Kantor Pos. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data lebih dari 5 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, perlu dicatat data itu perlu diolah lagi agar BSU 2022 senilai Rp600 ribu cair ke rekening pekerja yang tepat. Menaker Ida Fauziah menyebut bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos agar penyaluran lebih cepat.
Baca Juga: Input NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Ini Caranya
“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini.
Pemerintah menargetkan sasaran penerima BSU 2022 sekitar 16 juta pekerja. Terdapat beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial
Jika memenuhi syarat dan kriteria di atas, pekerja bisa mengecek nama di situr resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.