JAKARTA, KILAS24.COM — Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Bagi umat muslim, setiap dari kamu diwajibkan untuk memberikan sedekah dari rezeki yang diberikan oleh Allah. Ini merupakan kewajiban dan tidak dapat dibantah karena telah tertulis dalam Al-Qur’an.
Baca Juga: Beras Fortifikasi FS Nutri Rice Bakal Disalurkan untuk Penerima KJP, BPNT dan Bansos Lainnya
Nah berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat seperti dilansir Indonesia Baik
1. Fakir
Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Simak Juga: OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Sentuh Bisnis Kripto, Ada Apa?
4. Mu’allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5. Riqab / Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Baca Juga: Inilah Jadwal dan Syarat Pendaftaran Akmil TNI AD 2022
7. Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Demikian informasi golongan penerima zakat.