JAKARTA, Kilas24.com — Pendaftaran kartu prakerja gelombang 20 akan dibuka pada pertengahan September 2021. Untuk membantu pendaftaran kartu prakerja ada baiknya menyimak mengapa Anda sulit lolos pendaftaran kartu prakerja.
Umumnya gagal seleksi kartu prakerja terkait dengan keterangan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di lembaga lain.
Melalui akun resminya, prakerja menyebutkan jika mengalami kegagalan seleksi gelombang dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, maka simak langkah-langkah berikut:
• NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU?
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
• NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)?
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.
• NIK terdaftar di Kemendikbud?
Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
• NIK terdaftar sebagai penerima Bansos?
Lapor ke dtks.kemensos.go.id.
• KTP atau NIK tidak valid?
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.
Baca Juga: Pencairan PHK Dilakukan Paralel dengan Vaksinasi
Adapun, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali atau Rp 150 ribu.
Sebaliknya, jika Anda masuk dalam seleksi kartu prakerja ditandai dengan:
1. Jika di dashboard ada keterangan “Pendaftaran sedang dalam evaluasi” artinya proses seleksi sedang berjalan.
2. Untuk mengetahui apakah Sobat lolos seleksi Gelombang, cek dashboard secara berkala.
3. Jika lolos seleksi, Sobat akan mendapat notifikasi di dashboard dan diminta menonton 3
video pengenalan Program Kartu Prakerja. Setelah itu, Sobat dapat melihat Nomor Kartu Prakerja dan saldo pelatihan di dashboard. Segera beli pelatihan di salah satu dari 7 Platform Digital.
4. Jika tidak lolos seleksi, Sobat bisa mengetahui alasannya di Riwayat Gelombang pada dashboard. Ikuti seleksi gelombang berikutnya bila NIK Sobat tidak bermasalah.
Adapun syarat pendaftaran kartu prakerja adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.