JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki minggu terakhir November, sejumlah calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 berharap-harap cemas untuk pencairan KJP November.
Tidak seperti pencairan KJP sebelumnya di mana penerimanya sudah pasti, pencairan KJP November bakal berubah.
Hal itu terjadi karena Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November merupakan bagian dari KJP Plus tahap 2 yang kemungkinan akan berlaku hingga awal 2022.
Namun, peluang penerima KJP Plus bertambah juga terbuka karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak kepada jumlah penerima.
Lantas, kapan KJP November 2021 cair? Peluang pencairan KJP November 2021 cair minggu ini sangat besar mengingat inilah pekan terakhir pada November 2021.
Jika dicermati terdapat sejumlah proses yang harus dilalui yakni verifikasi berlapis untuk penerima KJP Plus tahap 2, Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk penetapan penerima KJP dan besaran, pemindahbukuan ke Bank DKI.
Bank DKI selanjutnya juga harus membuat rekening baru untuk penerima baru KJP Plus dan memastikan rekening penerima KJP Plus existing.
Alur pencairan KJP tahap 2 yang dimulai pada November 2021 ini wajib dilakukan agar KJP Plus cair tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.
Pasalnya, dana yang digunakan adalah APBD DKI Jakarta yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Baca Juga: Rp3,91 Triliun Anggaran DKI Jakarta untuk Pencairan KJP Plus 2021
Simak Juga: Pengumuman KJP November Cair dan Penerima KJP Tahap 2, Tunggu Keputusan Pak Anies?
Sebelumnya Disdik menjelaskan terdapat 3 alasan seseorang tidak menerima KJP Plus lagi yaitu:
- Tidak memenuhi syarat penerima KJP Plus karena pindah sekolah dan lainnya,
- Tidak masuk dalam DTKS yang menjadi rujukan penerima KJP Plus tahap 2
- Melanggar aturan KJP Plus
Jika menerima KJP Plus November 2021, Anda bisa sedikit tenang karena berarti masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan berlangsung hingga awal 2022.
Dari sisi Dinas Sosial, salah satu yang perlu diingat bahwa DTKS yang menjadi rujukan KJP Plus telah terhubung dengan data resmi lainnya. Jika memiliki mobil, atau status kepemilikan kendaraan yang belum diubah, Anda dipastikan tidak akan menerima KJP Plus.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:
13 – 25 September 2021 : Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
3 – 25 September 2021 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27 – 30 September 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1 – 13 Oktober 2021 : Data final penerima ditetapkan.
Jadwal penetapan data final penerima dipastikan bergeser lantaran terdapat banyak data yang harus diverifikasi lagi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Penerima Pencairan Bansos 2022 Bertambah, Pastikan Terdaftar dengan Cek DTKS
Dana bantuan KJP Plus tahap 2 sendiri diperkirakan akan mulai cair pada tanggal 27 November 2021. Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.