JAKARTA, KILAS24.COM – Memasuki awal 2022, sangat penting untuk memastikan KIP atau Kartu Indonesia Pintar agar bisa mendapatkan bantuan PIP. Program KIP sangat membantu siswa jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK khususnya dari keluarga tidak mampu.
Untuk mendapatkan PIP, siswa harus memiliki KIP yang merupakan salah satu syarat mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.
Pada awal 2022, terdapat beberapa bantuan sosial (bansos) yang sudah mulai disalurkan pemerintah seperti KJP Plus tahap 2 tahun 2021 oleh Pemprov DKI Jakarta, PKH dan BLT dari Kemensos.
Siswa penerima bantuan PIP, akan mendapatkan mendapat bantuan berikut ini:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Berikut cara mendapatkan KIP
Terdapat 2 syarat utama siswa untuk bisa mendapatkan KIP yakni:
- Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan
- Nama siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Baca Juga: Info BSU 2022: Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Selain itu beberapa dokumen perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, berikut tahapan membuat KIP.
Tahapan Membuat KIP:
Cara membuat KIP ialah siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Pindah Sekolah, Masih Dapat KJP Plus? Ini Penjelasannya
Kemudian, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.
Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.
Segera cek nama siswa penerima bantuan PIP dari Kemendikbud:
1. Kunjungi situs Resmi PIP Kemendikbud
2. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
3. Lalu klik ‘Cari.