JAKARTA, Kilas24.com — Ada kabar baik bagi yang sedang menunggu bantuan sosial tunai (BST). Program BST Kementerian Sosial sebesar Rp300.000 ini diperpanjang hingga Juni 2012.
BST Kemensos bertujuan untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi Covid-19. Kemensos diketahui telah menyalurkan BST pada April 2021.
Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BST Rp300.000, Anda dapat memeriksa melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pada laman itu dapat dilihat sebagai penerima atau tidak.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode pada kolom.
- Terakhir, klik tombol “cari”.
Setelah melakukan proses itu, nantinya akan muncul hasil pada data pencarian berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima. Sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca Juga: 4 Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Asuransi
Proses pencairan bansos dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. Perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah, sebab setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Cara Pencairan BST Rp300.000Penerima BST Rp300.000 akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT. Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp300 ribu. Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.