JAKARTA, Kilas24.com — Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang belum mendapatkan buku rekening dan kartu ATM diminta sedikit bersabar. Pasalnya, Bank DKI sedang berupaya mengurus dengan mendistribusikan buku rekening dan kartu ATM.
Winny Gitadara, Kepala Divisi Hubungan Pemprov DKI Jakarta Bank DKI mengatakan bahwa untuk masyarakat yang telah menerima KJP tetapi belum mendapatkan buku rekening dan ATM diharapkan sedikit bersabar.
“Masih dalam proses distribusi. Yang perlu dipastikan ialah sudah menerima undangan dari P4OP. Jika sudah menerima undangan, nanti bisa langsung datang ke tempat yang tertera pada undangan tersebut,” ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Keistimewaan Rusun Pasar Rumput
Simak Juga: KILAS JAKARTA: Inilah 5 Alasan Tidak Lolos KJP Plus dan KJMU
Winny Gitadara menyampaikan hal itu pada dialog Radio Talkshow di akun Youtube radiodisdik jakarta, yang diunggah pada 15 September 2021.
Dia melanjutkan jika belum mendapatkan undangan, pemegang KJP dapat mendatangi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta untuk memohonkan undangan KJP. Pada undangan yang dikeluarkan P4OP itu akan tertera jadwal dan alamat di mana bisa mengambil buku rekening dan ATM Bank DKI.
“Jadi mohon kesabaran karena masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” imbuhnya.
Adapun, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pendaftaran KJP: Nama Tidak Terdata di DTKS, Ini Solusi dari Disdik DKI Jakarta
Saat ini, Disdik DKI Jakarta tengah melakukan pendaftaran penerimaan KJP Tahap 2 Tahun 2021. Pendaftaran menggunakan empat mekanisme mulai dari pengiriman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), proses verifikasi hingga penetapan penerima KJP Plus.
Untuk mengecek status penerimaan KJP, penerima KJP dapat melakukan pengecekan langsung di laman resmi KJP dengan memasukan data yang diminta yakni NIK.