JAKARTA, KILAS24.COM— Sejumlah bantuan sosial (bansos) dipastikan akan berlanjut pada 2022. Bansos itu terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT), bansos non tunai hingga yang berbentuk program seperti Kartu Prakerja.
Pemerintah telah memastikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan berlanjut pada 2022. Dalam PEN terdapat sejumlah bansos. Namun, jumlah anggaran untuk PEN sedikit berkurang jika dibandingkan dengan tahun ini.
Berikut daftar bansos yang akan diberikan pemerintah pada 2022:
1. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja menjadi salah satu yang akan berlanjut pada 2022. Kartu Prakerja dinilai berhasil mencetak wirausahawan sehingga pemerintah memastikan bakal berlanjut pada 2022.
Rencananya, Kartu Prakerja gelombang selanjutnya, atau gelombang 23 dibuka pada Februari 2022. Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Untuk Kartu Prakerja 2022, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun
Program ini dimulai sejak 2020.Dalam program ini, setiap peserta yang lolos berhak mendapat dana Rp 3,55 juta. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.
Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.
Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp300 ribu per keluarga. Pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu. Bantuan yang diberukan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Baca Juga: Transmisi Lokal Omicron di Jakarta, Ini Penjelasan Kemenkes
Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)
BPNT dan PKH dipastikan tetap mengalir pada 2022. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM. Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Simak Juga: Disurvei untuk DTKS, Tapi Belum Dapat KJP Plus, Ini Alasannya
Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.
Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.