JAKARTA, KILAS24.COM — Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah memasuki tahap 2 tahun 2021. KJP Plus tahap 2 itu dimulai sejak November 2021 dan akan berakhir pada triwulan pertama 2022.
UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan telah memindahbukukan dana KJP Plus tahap 2 ke rekening penerima KJP Plus tahap 2. Dana KJP Plus yang telah masuk ke rekening penerima bahkan hingga April 2022.
Daftar lengkap pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 memang belum dirilis tetapi dana telah berada di rekening penerima di Bank DKI. Artinya, pencairan dana KJP Plus tinggal menunggu waktu agar dana yang terblokir di Bank DKI dibuka.
Baca Juga: Daftar Pronvisi Paling Bahagia, Bukan DKI Jakarta atau Jawa Barat, Cek Di Sini
Berikut penjelasn lengkap UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 seperti dilansir dari akun resminya.
Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
– Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
– Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
Simak Juga: Segera Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar KJP Plus 2022 Tahap 1
– Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
– Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.
– Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.
Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk
- SD/sederajat Rp 250.000,
- SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
- SMA/sederajat Rp 420.000, dan
- SMK sebesar Rp 450.000.
“Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya,” tulis UPT P4OP Dinas Pendidikan.