JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan pendaftaran DTKS akan dibuka pada awal tahun 2022. DTKS menjadi rujukan untuk penyaluran bansos Kemensos dan DKI Jakarta termasuk KJP Plus.
Melaui akun resminya @pusdatinjamsosdki, Dinas Sosial (Dinsos) menyatakan pendaftaran Data Terpaku Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dibuka pada awal tahun 2022.
“Pendaftaran DTKS akan dibuka kembali di awal tahun. Jadwal pastinya akan diumumkan melalui sosial media dan website resmi DKI Jakarta dan Dinas Sosial @dinsosdkijakarta. Terima kasih,” begitu tulisnya, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga: Belum Terima ATM KJP Plus dan Buku Tabungan? Ini Petunjuk Disdik DKI
Seperti diketahui, DTKS menjadi rujukan utama untuk data penerima bansos. Pasalnya, DTKS merupakan kumpulan data yang menggambarkan tingkat kesejateraan sosial masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos seperti PKH dan lainnya menggunakan data hasil DTKS. Hal serupa juga untuk penyaluran bansos di Jakarta seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan bansos lainnya.
Sebelumnya, Santoso, Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Jakarta mengatakan, pendaftaran DTKS dilakukan meliputi pendaftaran, pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyawarah Kelurahan, dan input usulan dalam DTKS.
Dia menjelaskan pemutakhiran DTKS sebagai salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2021. Pembaharuan data terpadu DTKS ini guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengakses situs fmotm.jakarta.go.id. Nantinya, kami juga akan melakukan verifikasi door to door kelayakan dalam DTKS sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Simak Juga: Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Cair Desember, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima
Santoso melanjutkan terdapat lima ketentuan atau kriteria yang menjadi patokan petugas Dinsos untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS yakni, tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD, serta tidak memiliki mobil.
“Data DTKS terhubung dengan Bapenda. Kalau namanya masih di STNK, status kepemilikannya masih, namun STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala atau tidak lolos,” tambahnya.
Santoso menjelaskan, untuk ketentuan atau kriteria lainnya yaitu tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
“Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tersebut bisa langsung mendaftarkan diri. Namun, bagi yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan maka dipastikan tidak akan masuk dalam DTKS,” terangnya.