JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU 2023 tahap 1. Terdapat 4 tahapan yang harus dilalui dalam pendataan KJMU 2023 tahap 1.
Proses pendataan KJMU 2023 tahap 1 dimulai dengan pendataan calon penerima KJMU yakni pada 20 Februari hingga 3 Maret 2023.
Pada tahap ini, terdapat dua hal yang dilakukan yakni calon penerima KJMU menyerahkan berkas ke sekolah dan sekolah mengimput atau memasukan data calon penerima ke sistem KJMU.
Tahap selanjutnya ialah pemadanan data yang dilakukan pada 6-8 Maret 2023. Pemadanan data ini dilakukan untuk mencocokan data calon penerima dengan syarat-syarat yang ditentukan bagi penerima KJMU.
Baca Juga: Pendataan KJP Plus 2023 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Siswa Penerimanya
Selanjutnya, terdapat persetujuan kepala sekolah yakni pada 9-16 Maret 2023. Tahap terakhir dari pendataan KJMU 2023 tahap 1 ialah penetapan penerima KJMU melalui keputusan gubernur yang dijadwalkan pada 27 Maret-2 Mei 2023.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik akan membuka pendataan KJMU Tahap I Tahun 2023,” tulis Disdik pada pengumuman resmi pendataan KJMU 2023 tahap 1, Kamis (16/2/2023).
Adapun, KJMU merupakan bantuan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan biaya guna meneruskan pendidikan di bangku kuliah, baik PTN maupun PTS.
Penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp9 juta per semester yang mencakup, antara lain biaya buku dan transportasi.
Disdik menambahkan, pada KJMU 2022 tahap 2 terdata sebanyak 16.708 mahasiswa menjadi penerima bantuan KJMU. Sumber dana bantuan KJMU ialah APBD DKI Jakarta.
Syarat Dapat KJMU 2023
Syarat umum:
– Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta,
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah,
– Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Syarat khusus:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya,
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan,
Pengajuan paling lama pada semester 2.
Baca Juga: Pemutakhiran DTKS, Lebih Dari 3 Juta Warga DKI Jakarta Terdata, Ini Kata Pj Gubernur Heru
Pendaftaran dan pendataan KJMU 2023
Mengisi form Kelengkapan Data yang ada di menu download,
Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal,
Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan,
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10.000 atau Rp6.000 x 2 buah atau Rp6.000 ditambah Rp3.000 atau Rp3.000 x 3 buah,
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan,
- Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga,
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, lengkapi pula dokumen tambahan, yakni fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.