JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah akan membuka pendaftaran calon pagawai negeri sipil pada tahun ini dengan kebutuhan formasi sebanyak 1.275.387 untuk pemerintah pusat dan daerah. Hingga 13 Juni 2021, jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.
Kementerian PANRB menyebutkan tahapan seleksi PNS 2021 meliputi: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil akhir, pengangkatan CPNS dan pengangkatan PNS.
Adapun, seleksi pengadaan PNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi komptensi bidang kemudian pengumuman akhir dan pengangkatan calon PNS. Proses seleksi nantinya akan menggunakan sistem CAT BKN dengan durasi waktu 100 menit.
Baca Juga: CPNS 2021: Jangan Salah, Simak Perbedaan PNS, ASN dan PPPK
Kementerian PANRB menjelaskan materi SKD PNS meliputi tiga tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karkateristik Pribadi (TKP).
Berikut tujuan dari masing-masing tes atau materi yang akan diuji pada ketiga tes.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
– Nasionalisme
– Integritas
– Bela Negara
– Pilar Negara
Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
– Kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme dan analitis
– Kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kumulatif dan soal cerita
– Kemampuan figural yang meliputi analogi, ketikasamaan dan serial
Tes Karkateristik Pribadi (TKP):
TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
– Pelayanan publik
– Jejaring kerja
– Sosial budaya
– Teknologi informasi dan komunikasi
– Profesionalisme
– Anti Radikalisme.
“Hanya ada satu tambahan di mana kita perkuat anti radikalisme, ada materi terkait anti radikalisme,” kata Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).