JAKARTA, Kilas24.com— Jelang seleksi kompetensi dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 yang terdiri dari CPNS 2021 dan PPPK Guru dan Non-Guru, ada baiknya mengetahui nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi.
Aturan terkait nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021.
Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 tersebut memuat berbagai ketentuan mengenai standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas Seleksi PNS guna menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Pertama Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 ini menyebutkan bahwa, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Tahun Anggaran 2021 meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selanjutnya, dijabarkan dalam Diktum Kedua terkait masing-masing tes dalam SKD. TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Adapun, TIU bertujuan menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural. Sedangkan, TKP untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
Pada Diktum ketiga disebutkan bahwa, tes SKD dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Akan tetapi, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan durasi waktu melaksanakan SKD 130 menit, sebagaimana diterangkan dalam Diktum Keempat dan Kelima.
Dalam Diktum Keenam dijelaskan, jumlah keseluruhan SKD sebanyak 110 soal, dengan perincian 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Adapun bobot penilaiannya termuat di Diktum Ketujuh. Untuk materi TWK dan TIU, bobot tiap jawaban benar bernilai 5, dan tiap jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sementara itu, untuk materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Selanjutnya, pada Diktum Kesepuluh disebutkan nilai ambang batas dari tiap jenis Tes dalam SKD, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Namun, dalam Diktum Kesebelas dikemukakan bahwa, ketentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik berpredikat Cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat.