JAKARTA, Kilas24.com — Sejumlah sekolah kedinasan telah melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD). Pada tahapan ini terdapat tiga hal yang akan diuji yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tahapan SKD menggunakan sistem CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menerapkan sistem gugur. Artinya, jika tidak lolos SKD maka tidak lolos pula ke tahapan selanjutnya.
Berhubung proses seleksi dalam situasi Pandemi Covid-19, peserta yang mengikuti SKD ada teliti khususnya untuk hal protokol kesehatan. Panduan untuk Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) ini bisa menjadi salah satu rujukan:
1) Peserta tes SKD wajib berpakaian sopan dan rapi : menggunakan baju kemeja putih lengan panjang, celana/rok panjang warna gelap (hitam) bukan jeans dan bersepatu.
Baca Juga: Lolos SKD? Inilah Kuota Masing-Masing Sekolah Kedinasan
2. Peserta tes SKD WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai untuk registrasi dan persiapan tes. Apabila peserta tidak hadir di lokasi tes atau terlambat hadir sesuai waktu yang ditentukan pada jadwal, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan gugur.
3. Peserta tes SKD WAJIB membawa KTP Asli, dan Kartu Ujian. Bagi peserta yang belum memiliki KTP, wajib membawa Kartu Identitas Anak (KIA)/Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL atau Kartu Keluarga Asli dan Kartu Pelajar atau Kartu identitas lain yang terdapat foto identitas diri pendaftar. Kartu Ujian didapat dari portal https://dikdin.bkn.go.id setelah Pendaftar menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya CAT BKN.
4. Peserta tes WAJIB menerapkan protokol kesehatan seperti
a. menggunakan masker standar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu (tidak boleh menggunakan scuba);
b. menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
Baca Juga: Simak Hasil Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2021
c. menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan /atau menggunakan handsanitizer;
d. membawa alat tulis masing-masing;
e. Pengantar dan/atau orang tua dilarang masuk dan dilarang menunggu di lokasi tes untuk menghindari kerumunan.
f. Pengaturan lebih lanjut terkait protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dapat dilihat pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Inilah Cara Menghitung Nilai SKD Sekolah Kedinasan 2021
g. Peserta dengan lokasi test di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Denpasar Bali, di wajibkan membawa hasil Rapid Test Antigen atau GeNose sesuai dengan Surat Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 514/-1.772 tanggal 28 Mei 2021 perihal Rekomendasi Penyelenggaraan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021, Surat Kepala Pelaksana BPBD DIY Nomor : 360/02818 tanggal 28 Mei 2021 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Fasilitasi Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Ikatan Dinas Tahun 2021 dengan CAT BKN Online, Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Provinsi Bali Nomor : 557/Satgas Covid19/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal Rekomendasi.
5. Bagi peserta tes SKD afirmasi dengan latar belakang Orang Asli Papua (OAP), WAJIB membawa dan menyerahkan Surat Keterangan OAP kepada Panitia PTB. Surat Keterangan OAP telah ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, dan Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk Provinsi Papua Barat.