JAKARTA, KILAS24.COM — Jelang pengumuman penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021, muncul pertanyaan mengapa NIK tidak terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Padahal DTKS ini menjadi rujukan penetapan penerima KJP Plus dan KJMU serta bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial ataupun Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Sosial menjelaskan untuk pendaftaran baru DTKS hanya kepala keluarga saja dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Sosial kepada seluruh anggota keluarga untuk masuk dalam DTKS.
“Untuk yang terdaftar baru kepala keluarga nya saja tinggal menunggu pengesahan Kementerian Sosial kepada keseluruhan anggota keluarga nya untuk masuk dalam DTKS. Silahkan cek secara berkala pada siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui NIK anda sudah terdaftar atau belum,” tulis Dinas Sosial pada Instagram @pusdatinjamsosdki, yang dikutip Senin (25/10/2021).
Sebelumnya, jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 diperkirakan bertambah dibandingkan KJP Plus tahap 1 tahun 2021. Pengumuman jumlah penerima pencairan KJP Plus diprediksi akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November.
Baca Juga: Waspada, Curah Hujan Bakal Meningkat 40 Persen
Simak Juga: Penerima Pencairan Bansos 2022 Bertambah, Pastikan Terdaftar dengan Cek DTKS
Pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 awalnya direncanakan pada 13 Oktober 2021 lalu. Namun, karena terdapat sejumlah sekolah yang harus melengkapi data dan lainnya, pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu digeser.
Pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diprediksi pada akhir Oktober atau awal November 2021. Alasannya, pencairan KJP Plus Oktober 2021 merupakan pencairan terakhir untuk KJP Plus tahap 1 yang telah dijalankan sejak Mei hingga Oktober 2021.
Dengan kata lain, pencairan KJP November 2021 akan masuk dalam KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Merujuk pada praktik pencairan KJP Plus tahun 2021 dan khususnya pada periode pendimi Covid-19, nampak pencairan KJP Plus umumnya dilakukan pada tengah bulan.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan sedikit bergesernya pencairan KJP dan pencairan yang dilakukan secara bertahap lantaran terjadi relokasi anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dinas Sosial DKI Mendata Warga Disabilitas, Dapat Bansos?
Simak Juga: Bansos DKI 2021: Sebanyak 78.169 Orang Tua Terima Rp600 ribu per Bulan
Pencairan KJP Plus itu dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD kemudian SMP dan SMA dengan jedah waktu 7 hari atau seminggu. Penerima pencairan KJP Plus sejauh ini ditentukan berdasarkan DTKS yang dirilis Dinas Sosial DKI Jakarta.
Adapun, jumlah penerima pencairan KJP Plus tahap 1 sebanyak 859.468 siswa di mana siswa sekolah negeri mendominasi dengan 518.056 siswa. Sisanya merupakan pencairan KJP Plus untuk siswa dari sekolah swasta.
Disdik menjelaskan dana untuk pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021 hampir menyentuh angka Rp4 triliun, tepatnya Rp3,91 triliun. Dana itu dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan melalui Bank DKI.