JAKARTA, KILAS24.COM – Jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pendaftaran dan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 akan dimulai pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Dilansir dari Instagram Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, berikut jadwal alur lengkap pendaftaran ASN PPPK Guru 2022.
Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022
- Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
- Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 25 Oktober-7 November 2022
- Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 10-11 November 2022 - Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
- Masa jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
- Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 21-22 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 23-27 November 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 27 November-7 Desember 2022
- Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022
- Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022
- Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023
- Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
- Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
- Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023
Adapun, tahun ini pemerintah fokus pada pengangkatan PPPK. Sehingga rekrutmen CPNS 2022 ditiadakan.
Suherman, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, mengatakan bahwa seleksi PPPK guru 2022 dilakukan dengan skema ujian nasional berbasis komputer.
“Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honor di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar dalam keterangan resmi.
Suherman menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK 2022 fokus pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dilansir dari Puslapdik Kemdikbud, ada 3 kelompok prioritas dalam pendaftaran PPPK guru tahun ini, yakni:
1. Tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah ikut seleksi pada tahun 2021 sekaligus memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi
2. Para guru THK-II
3. Para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun
“Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” ujar Nunuk, dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud.
Baca Juga: Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp, Benarkah Tanda WA Kalian Lagi Bermasalah?
Jika mengacu pada SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022, berikut syarat pelamar:
– Warga negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.
– Tidak pernah dipidana
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
– Bukan anggota atau pengurus partai politik
– Memiliki ijazah atau kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan
– Sehat jasmani dan rohani
– SKCK
– Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.