JAKARTA, KILAS24.COM- Kementrian Luar Negeri RI mengadakan seleksi penerimaan Pegawai Setempat Perwakilan Indonesia di luar negeri. Ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta.
Informasi seleksi penerimaan disampaikan lewat pengumuman /00016/KP/03/2022/24. Maklumat tersebut mengatur tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri TA 2022.
Adapunn pendaftaran seleksi Penerimaan Pegawai Setempat dimulai pada tanggal 13 April – 31 Desember 2022. “Pendaftaran dimulai pada tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB,” tulis maklumat Kemlu terkait dengan penerimaan pegawai setempat perwakilan RI.
Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri TA 2022 akan dilakukan secara online melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos PKH Tahap 2 Mulai Cair April 2022
Berikut ini tahapan seleksi dalam proses penerimaan pegawai setempat pada Perwakilan RI di luar negeri:
TAHAPAN SELEKSI Penerimaan Pegawai Setempat Kemlu
Tahap I
- Seleksi Berkas
- Ujian Tulis Pengetahuan Umum
- Ujian Bahasa Inggris
- Ujian Bahasa Asing lainnya (bagi pelamar yang menguasai bahasa asing lainnya)
- Psikotes
- Wawancara dengan Panitia Seleksi
Tahap II
- Wawancara dengan Perwakilan RI di Luar Negeri.
- Uji Kompetensi Lainnya jika dianggap perlu oleh Perwakilan RI di Luar Negeri. Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman https://ecps.kemlu.go.id.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan sepanjang tahun 2022 melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK). Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman https://ecps.kemlu.go.id.
LAIN-LAIN
- Pelamar yang lulus Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 akan ditugaskan sebagai Calon Pegawai Setempat pada beberapa fungsi yang ada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri di antaranya Fungsi Politik, Fungsi Ekonomi, Fungsi Protokol dan Konsuler, Pelindungan WNI, Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya, Sekretaris Pimpinan, Bagian Administrasi dan Atase Teknis.
- Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi berlangsung.
- Segala biaya yang timbul terkait keberangkatan ke Perwakilan RI di luar negeri menjadi tanggungan pribadi Calon Pegawai Setempat.
- Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 tidak melakukan komunikasi dalam bentuk apapun kepada seluruh pelamar selama proses seleksi berlangsung.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng 2022 Cair Bagi Penerima PKH, PKL, dan BPNT, Berikut Syarat dan Cara Ceknya
- Informasi resmi terkait dengan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 hanya dapat dilihat pada laman https://ecps.kemlu.go.id dan akun Instagram resmi Biro SDM Kementerian Luar Negeri @bsdm.kemlu.
- Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 mengimbau seluruh pelamar untuk tidak mempercayai pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan memungut biaya tertentu atau dalam bentuk lain.
- Seluruh pelamar Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman selama proses seleksi. Kelalaian dalam menjalani tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
- Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Setempat Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia tahun 2022.