KILAS24.COM — Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dan sedang dicairkan pemerintah. Berikut ini ulasan tanda dana PIP Kemdikbud 2023 cair lengkap dengan alur dan cara aktivasi rekening.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Hingga 12 Juni 2023, tercatat dana PIP Kemdikbud sudah cair bagi 6,78 juta siswa penerima bantuan PIP 2023. Total penerima PIP Kemdikbud 2023 ialah sebanyak 14,30 juta siswa dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Tanda dana PIP 2023 sudah cair adalah ketika siswa penerima bantuan PIP telah ditetapkan dalam SK Pemberian. SK Pemberian PIP berarti siswa sudah memiliki rekening PIP yang aktif dan dana sudah disalurkan.
Alur Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2023
Untuk alur mencairkan dana PIP Kemdikbud 2023, pertama-tama siswa harus memastikan diri terdata sebagai penerima bantuan PIP 2023. Caranya:
- Buka link laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi terkait penerima PIP akan ditampilkan.
Jika terdata sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya ialah memastikan memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) PIP. Bagi siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP, dapat segera melakukan aktivasi rekening PIP dengan mendatangi bank penyalur dana PIP.
Baca Juga: Tahun Lalu Dapat KJP Plus, Mengapa Sekarang Tidak Dapat KJP Plus 2023 tahap 1? Ini Kata Disdik DKI
Penyaluran dana PIP dilakukan di 2 bank yakni BRI dan BNI. Bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana PIP di BNI.
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemdikbud
Pada bulan ini, secara khusus untuk siswa kelas 6, kelas 9 dan kelas 12 diminta untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023. Pasalnya, dana PIP Kemdikbud 2023 hanya bisa dicairkan ketika siswa penerima PIP memiliki rekening yang aktif.
Jika tidak memiliki rekening SimPel PIP, maka dana PIP 2023 tidak dapat disalurkan alias hangus. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat dana PIP merupakan bantuan untuk keperluan pendidikan.
Baca Juga: Bantuan BPNT Juli 2023 Cair, Ini 2 Cara Pencairan Bansos dan Cek Penerima
Cara aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur yakni BNI dan BRI dengan membawa dokumen berikut:
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
– Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Jika aktivasi dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka wajib menyertakan berkas berikut:
– Surat kuasa dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
– Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
– Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
– Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, dan perlengkapan pendidikan lainnya.
Besaran Dana PIP dan Jadwal PIP 2023 Kapan Cair
Adapun, besaran bantuan dana PIP untuk tiap jenjang pendidikan ialah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun
Merujuk pada Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan PIP 2023 kapan cair. Dijelaskan bahwa pencairan bantuan PIP dilakukan dalam 3 tahap, yakni:
- Penyaluran PIP 2023 tahap 1 dicairkan pada Februari, Maret, April untuk pemegang KIP dari DTKS
- Penyaluran PIP 2023 tahap 2 dilakukan pada Mei-September untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
- Penyaluran PIP 2023 tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember untuk KIP (DTKS), usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Demikian informasi tanda dana PIP Kemdikbud 2023 sudah cair, alur pencairan dan cara aktivasi rekening SimPel PIP hingga jadwal Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 kapan cair.***