JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ ditunggu warga penerima manfaat. Menurut jadwalnya, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ kembali cair pada Agustus ini.
Sedikitnya terdapat dua alasan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) cair pada Agustus 2022.
Pertama, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair per 3 bulan sekali. Bantuan yang disalurkan Dinas Sosial DKI Jakarta ini dijadwalkan cair per 3 bulan sekali. Terakhir bantuan ini cair pada April 2022.
Saat itu, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair untuk 4 bulan yakni periode Januari hingga April 2022. Jika jadwal kembali normal, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yang biasanya cair bersamaan akan kembali cair pada Agustus 2022 untuk tahap kedua.
Berikut ini jadwal pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yang telah dilakukan:
Tahun 2021
Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Tahun 2022
Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022
Alasan kedua, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair Agustus ialah “sinyal” yang disampaikan Dinas Sosial. Menjawab pertanyaan kapan KLJ, KAJ dan KPDJ cair, Dinas Sosial menjelaskan bahwa ketiga bansos DKI Jakarta akan cair setelah distribusi kartu selesai dilakukan.
“……..Untuk pencairan KLJ akan dilakukan setelah seluruh pendistribusian selesai dan akan diinfokan lebih lanjut dalam instagram resmi Dinas Sosial,” tulis Dinas Sosial baru-baru ini.
Cara Cek Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
Untuk memastikan sebagai penerima manfaat, Anda dapat mengecek penerima KLJ, KAJ dan KPDJ dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman resmi Dinas Sosial atau klik tautan ini
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
- Klik cek
- Selesai
Sebelumnya, menjawab pertanyaan kapan KLJ, KAJ dan KPDJ cair, Dinas Sosial meminta warga penerima manfaat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi. Dinas Sosial DKI Jakarta hanya menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan 14 hari setelah menerima kartu.
“……. jika sudah mendapat pendistribusian kartu oleh bank DKI, pencairan dana dilakukan maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pendistribusian kartu ya,” tulis Dinas Sosial melalui akun Instagram resminya baru-baru ini.
Baca Juga: Info Brigadir J Terbaru, Presiden Jokowi Minta Ungkap Kebenaran Apa Adanya
Terkait penerima, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa data penerima bansos KLJ tahun 2022 ditetapkan berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos pada Agustus 2021. Dengan kata lain, terdapat peluang terjadi perubahan penerima manfaat KLJ.
“Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” tambah Dinas Sosial.
Jika nanti cair, penerima bansos KLJ akan menerima dana Rp600 ribu per bulan atau setara dengan Rp1,8 juta per sekali pencairan periode pencairan. Namun, pada pencairan KLJ terakhir pada April 2022 lalu, penerima manfaat telah menerima untuk 4 bulan.
Jika KLJ cair lagi pada Juni 2022 maka kemungkinan besar penerima manfaat akan mendapatkan dana untuk 2 bulan saja atau setara Rp1,2 juta. Hal yang sama juga berpeluang dilakukan untuk KAJ dan KPDJ.
Khusus KAJ dan KPDJ masing-masing penerima manfaat mendapatkan dana senilai Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per sekali pencairan.