JAKARTA, KILAS24.COM — Pada Desember 2021, terdapat sedikit 5 jenis bantuan sosial (bansos) yang bakal dicairkan pemerintah. Pencairan bansos pada Desember menjadi yang terakhir untuk periode 2021.
Bansos itu disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dengan mayoritas sumber dana berasal dari APBN. Program bansos termasuk dalam klaster perlindungan sosial dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Berikut 5 bansos cair Desember:
1. Bantuan UMKM
Bantuan UMKM disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Bantuan UMKM ini disalurkan kepada sekitar 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Adapun batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.Laman resmi Kemenkop UKM menjelaskan bantuan UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Daftar di Link Ini
Penerima bantuan UMKM adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.
Bagi yang sudah terdaftar pada sebagai penerima bantuan UMKM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa melakukan pengusulan ulang.
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM
– Login https://eform.bri.co.id/bpum;
– Masukkan NIK;
– Masukkan kode verivikasi;
– Klik proses inquiry;
– Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
2. Bantuan Subsidi Gaji (BSU Kemnaker)
Pencairan BSU Kemnaker akan diberikan kepada pekerja atau buruh senilai Rp500 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus senilai Rp1 juta.
Kemnaker selaku pengelola anggaran BSU menyebutkan batas akhir aktivasi rekening penerima ialah paling lambat 15 Desember 2021. Dana BSU itu disalurkan melalui rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Khusus wilayah Aceh melalui BSI.
Baca Juga: 15 Hari Lagi BSU Kemnaker Tahap 5 Hangus, Segera Lakukan Ini
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klikI’m Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSUatau tidak.
Jika termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi.
3. BLT Dana Desa
Setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapat bantuan Rp 300 ribu.
Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang diusulkan oleh relawan desa yang menghimpun data berdasarkan kriteria warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah selama pandemi.
Simak Juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Ancam Penjarakan Pemilik Tanah di Sumba
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa disid.kemendesa.go.id:
1. Buka laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada pilihan pencarian data desa, pilih pencarian berdasarkan “Nama Desa”;
3. Masukkannama desa;
4. Tunggu hingga muncul deskripsi desa;
5. Pilih “BLT DD” pada menu;
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman.
4. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).
Bansos PKH telah memasuki Tahap 4 yang disalurkan per 3 bulan yaitu Oktober, November, dan Desember.
Berikut jadwal lengkap penyaluran bansos PKH:
– Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;
– Tahap 2: April, Mei, dan Juni;
– Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;
– Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Simak Juga: Masih Ada Diskon Tarif Listrik Hingga Desember, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan
Cara Cek Penerima Bantuan PKH
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Isi alamat, yaitu “Provinsi”,”Kabupaten”, “Kecamatan”, kemudian “Desa”;
3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
5. Tekan tombol “Cari data”.
Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
5. Kuota Internet Belajar
Bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai Desember 2021.
– Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa dan dosen di PDDikti;
– Perguruan Tinggi wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem).
Bantuan Paket Kuota Data Internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021.
Menurut peraturan tersebut, bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 tiap bulan, sesuai jadwal perencanaan.
Ada empat kategori penerima bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:
1. Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan;
2. Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan;
3. Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan;
4. Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan.
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud khusus digunakan untuk mempermudah pengguna dalam proses belajar mengajar melalui platform pendidikan.