JAKARTA, KILAS24.COM — Sebagian dana PIP dikabarkan sudah cair, sementara sisanya segera cair pada Agustus 2022. Berikut ini panduan cara mencairkan dana PIP 2022.
Bantuan PIP ditujukan untuk pendidikan bagi keluarga peserta didik kurang mampu melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). PIP merupakan upaya pemerintah untuk menghasilan SMD unggul.
Melalui akun Instagram-nya, SobatPIP menjelaskan dana bantuan PIP akan cair pada Agustus 2022. Dijelaskan bahwa bagi siswa yang telah telah melakukan aktivasi rekening sebelum 15 Mei 2022, dana PIP telah disalurkan atau cair.
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Kemungkinan Bulan Agustus 2022, Ini Prediksinya
Sementara itu, bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dari tanggal 15 Mei hingga 30 Juni 2022, diperkirakan dana PIP 2022 cair atau akan disalurkan pada bulan Agustus 2022.
Cara Mencairkan Dana PIP 2022
Pencairan PIP 2022 dilakukan oleh pemerintah melalui bank penyalur. Pemerintah mencairkan dana PIP KIP dengan transfer langsung pada rekening siswa yang telah dilakukan aktivasi. Ada dua cara untuk mencairkan dana PIP 2022:
- Pencairan Mandiri/Pribadi
Siswa dapat mencairkan dana PIP KIP dengan mendatangi bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 Difokuskan untuk Kategori Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Catatan: Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
- Pencairan Kolektif
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat ialah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Selanjutnya, untuk memastikan nama Anda terdata sebagai penerima PIP 2022 berikut ini cara mudahnya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.