JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Bantuan ini menyediakan dana hingga Rp10 juta.
Bantuan pendidikan ini bernama Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut, kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya!” tulis akun Instagram resmi @disdikdki, dikutip Minggu (3/7/2022).
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Cairkan BPNT Juli 2022, Benarkah Cair Besok?
Melalui unggahan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan BPMS diberikan kepada peserta didik yang baru diterima sekolah atau madrasah swasta. Beberapa ketentuan berlaku agar siswa dapat menerima bantuan pendidikan BPMS 2022, yakni:
1. Peserta didik usia 6 – 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
a. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
b. Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
e. Anak tidak sekolah.
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
– Kehilangan pekerjaan karena PHK.
– Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.
– Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
– Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
– Meninggal dunia akibat Covid-19.
Besaran Bantuan dan Cara Daftar BPMS
Untuk besaran dana bantuan pendidikan BPMS terbagi dalam dua kategori yakni bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta dan peserta didik sekolah atau madrasah swasta peserta PPDB bersama.
Besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta
1. Jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp1 juta
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1,5 juta
3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2,5 juta
4. Jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2,5 juta
Besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
Berikut besar bantuan pendidikan yang akan diterima para peserta didik berdasarkan klasternya masing-masing:
1. SMA Klaster 1: maksimum Rp3 juta
2. SMA Klaster 2: maksimum Rp 7 juta
3. SMA Klaster 3: maksimum Rp 10 juta
4. SMK Klaster 1: maksimum Rp 3 juta
5. SMK Klaster 2: maksimum Rp 7 juta
6. SMK Klaster 3: maksimum Rp 10 juta
Baca Juga: KJP Plus Cair Tanggal 4 Juli 2022? Ini Informasi Pencairan dan Link Cek Penerimanya
Adapun, klaster-klaster SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan.
Berikut ini cara daftar BPMS melalui Sekolah
1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah.
2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
3. Sosialisasi BPMS dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
4. Melengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan dari sekolah.
5. BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.