JAKARTA KILAS24.COM – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar tahun 2022 bagi mahasiswa telah dibuka tanggal 2 Februari 2022 sampai 31 Oktober 2022 mendatang.
KIP kuliah merupakan bantuan pemerintah kepada siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya. Bantuan ini berlaku bagi siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.
Siswa yang ingin mendaftar wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki kemampuan akademik yang memadai, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Mengikuti seleksi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS sesuai program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: PIP 2022, Cara Cairkan dan Cek Penerima Pip.kemdikbud.go.id
Berikut ini ketentuan calon penerima KIP Kuliah 2022 dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak memenuhi syarat secara ekonomi, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah.
Ketentuannya dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)/bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).