KILAS24.COM- Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Para buruh mengharapkan UMP 2024 naik minimal 15%.
Sebelumnya, ribuan buruh dari puluhan organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/10/2023) untuk menyuarakan Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law serta permintaannya atas kenaikan upah pekerja Tahun 2024 minimal 15%.
Kenaikan tersebut diharapkan terjadi karena sudah 3-4 tahun tidak terjadi kenaikan upah. Padahal, PNS, TNI/Polri naik 8%.
Untuk UMP DKI Jakarta Tahun 2024 pasti akan naik meskipun belum tahu besaran kenaikannya. Pengumuman kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pada tanggal 21 November 2023.
UMP 2024 Jila Naik 15 Persen
Kepastian kenaikan UMP 2024 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebagai amanat peraturan pemerintah, penetapan UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November. Sementara kenaikan UMP mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya, DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi dengan angka Rp5.637.068 untuk 2024. Sementara UMP terendah terdapat di Jawa Tengah dengan nominal Rp2.251.894.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News