JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan KJP Plus bulan Juni 2023 tinggal menghitung hari. Pencairan kedua bantuan pendidikan KJP Plus 2023 ini besar kemungkinan cair pada tengah bulan.
Memasuki awal Juni 2023, warga mulai bertanya perihal KJP Plus bulan Juni 2023 kapan cair. Pencairan bantuan KJP Plus Juni 2023 ini melanjutkan pencairan KJP Plus Mei 2023 yang telah dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023.
Pada tahun lalu, bantuan KJP Plus bulan Juni cair secara bertahap yakni mulai tanggal 15 Juni. Besar kemungkinan dana KJP Plus Juni 2023 juga cair antara tanggal 15 Juni 2023 mengikuti pola tahun lalu.
Adapun, pengumuman resmi pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus biasanya dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya.
Baca Juga: Cek Sembako Murah KJP Juni 2023 di Sini, Tanda KJP Plus Bulan Juni 2023 Cair?
Baca Juga: Bansos BPNT Rp400.000 Cair Juni 2023, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut ini tanggal pencairan KJP Plus sepanjang 2023 sebelum KJP Plus Juni 2023:
- KJP Plus Januari 2023 cair tanggal 2 Januari
- KJP Plus Februari 2023 cair tanggal 1 Februari
- KJP Plus Maret 2023 cair tanggal 1 Maret
- KJP Plus April 2023 cair tanggal 3 April
- KJP Plus Mei 2023 cair tanggal 30 Mei
- KJP Plus Juni 2022 cair tanggal 15-17 Juni secara bertahap
Jika berkaca dari pencairan KJP Plus di atas, besar kemungkinan dana KJP Plus Juni 2023 cair pertengahan Juni 2023.
Pencairan KJP Plus Juni 2023 ini menjadi kabar baik bagi peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Bantuan KJP Plus Juni 2023 cair bagi 664.936 peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA sederajat yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 1.
Untuk memastikan terdata sebagai siswa yang mendapatkan pencairan KJP Plus Juni 2023, Anda dapat mengecek penerima KJP Plus menggunakan link kjp.jakarta.go.id.
Penyebab Tidak Dapat KJP Plus 2023
Melansir laman resmi KJP Plus terdapat 3 syarat mendapatkan bantuan KJP Plus. Jika siswa tidak termasuk dalam ketiga syarat di bawah ini, dipastikan tidak dapat KJP Plus lagi:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, jika pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta, otomatis tidak terima KJP Plus.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain ketiga penyebab tidak dapat KJP Plus di atas, terdapat juga alasan lain yang membuat siswa tidak terima KJP Plus lagi yakni melanggar aturan KJP Plus.
Baca Juga: Cek Penerima PKH 2023 secara Online Via HP, Login cekbansos.kemensos.go.id Segera
Contoh melanggar aturan KJP Plus itu antara lain siswa yang kedapatan merokok atau bolos. Info jenis pelanggaran KJP Plus dapat dilihat pada link ini.
Itulah jadwal tanggal KJP Plus Juni 2023 kapan cair dan alasan tidak dapat KJP Plus lagi. Semoga bermanfaat.