KILAS24.COM- Pencairan bantuan KJP Plus Oktober 2023 akan segera dilakukan. Berikut ini jadwal pencairannya dan hal-hal yang harus dihindari agar status KJP Plus Oktober 2023 tidak dicabut.
KJP Plus Oktober 2023 menjadi pencairan yang terakhir dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Setelah pencairan ini akan dilanjutkan dengan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 pada bulan November 2023-April 2024.
Berbicara mengenai KJP Plus Oktober 2023, jadwal pencairannya dapat diperkirakan berdasarkan jadwal pencairan selama tahun 2024. Berikut ini rincian tanggal pencairan selama tahun 2023.
Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2023
- 30 Mei 2023
- 7 Juni 2023
- 4 Juli 2023
- 9 Agustus 2023
- 6 September 2023
Mengacu pada data pencairan di atas, pencairan KJP Plus Oktober 2023 diprediksi terjadi pada tanggal 2-9 Oktober 2023. Namun perlu diperhatikan, pada bulan Oktober Disdik sedang melakukan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Sebagaimana pendataan KJP Plus tahap 1 menyebabkan penundaan pencairan KJP Plus Mei 2023. Sehingga tidak menutup kemungkinan pencairan KJP Plus Oktober 2023 bisa terjadi pada akhir bulan.
Baca Juga: DTKS Jakarta 2023, Bisa Daftar Online? Ini Ulasan dan Info Jadwalnya
Kebijakan Pj Heru Terkait Pengguna KJP Plus
Dilansir dari instagram UPT P4OP berikut ini poin-poin penggunaan KJP Plus yang haru diperhatikan.
- Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan.
- Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
- Pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai atau cashless dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
- Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan.
Selain ketentuan di atas, Pj Heru akan menindak tegas peserta didik yang melakukan pelanggaran aturan KJP Plus, salah satunya merokok.
Hal itu ditegaskan Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Secara rinci larangan bagi penerima KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Baca Juga: Mau Dapat KJP Plus, KLJ, KAJ, KPDJ hingga KJMU, Segera Daftar DTKS, Ini Caranya
23 Pelanggaran yang Membuat KJP Dicabut
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian informasi jadwal pencairan KJP Plus Oktober 2023 dan hal-hal yang harus dihindari agar status penerima KJP Plus tidak dicabut. Semoga bermanfaat.