KILAS24.COM- Simak jadwal paling baru pencairan KJP Plus Oktober 2023. Ini kriteria umum dan khusus penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Informasi pencairan KJP Plus Oktober 2023 ramai dicari peserta didik di Jakarta. Pencairan KJP Plus pada bulan Oktober ini menjadi pencairan terakhir dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 harus memenuhi kriteria khusus dan umum berikut ini agar bisa menerima bantuan pendidikan KJP Plus Oktober 2023. Untuk itu, berikut informasi lengkap terkait jadwal pencairan dan kriteria penerima KJP Plus Oktober 2023.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 Cair Minggu Pertama Oktober 2023? Ini Info Paling Baru dari Dinsos
Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2023
Skema pencairan KJP Plus pada bulan Oktober 2023 diprediksi tidak jauh berbeda dari pencairan KJP Plus sebelumnya. KJP Plus Oktober 2023 kembali dicairkan pada awal bulan ini.
Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
- 30 Mei 2023
- 7 Juni 2023
- 4 Juli 2023
- 9 Agustus 2023
- 6 September 2023
Berdasarkan data di atas, KJP Plus tahap 1 diperkirakan cair mulai tanggal 2-9 September 2023. Penerima manfaat bisa mengecek saldo rekening masing-masing melalui JakOne.
Untuk diketahui bahwa penerima KJP Plus Oktober 2023 adalah peserta didik yang sudah memenuhi kriteria berikut ini.
Baca Juga: Link Cek Status DTKS Jakarta 2023, Dinsos Resmi Lakukan Pendaftarannya pada Tanggal Ini
Kriteria Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Kriteria Khusus
- Terdaftar dalam DTKS yang dikirim oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial
- Diusulkan oleh kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklinko yang mengemudi Mikrotrans*
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta*
- ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah*
- Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai tahap II tahun 2020)*
*harus terdaftar dalam DTKS
Jika sudah memenuhi kriteria tersebut, peserta didik bisa mengecek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 di link kjp.jakarta.go.id.
Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Itulah jadwal pencairan KJP Plus Oktober 2023 dan kriteria penerima KJP Plus tahap 1 2023. Semoga bermanfaat.