KILAS24.COM- Simak jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023. Berikut syarat pengambilan masing-masing bansos DKI Jakarta.
Pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023 sedang dinanti-nantikan warga Jakarta. Kabar baiknya, pihak Dinsos DKI Jakarta telah melakukan verifikasi lapangan penerima bansos KLJ, KAJ dan KPAJ tahap 2 tahun 2023.
Dengan demikian, tersisa proses penetapan penerima melalui keputusan Gubernur dan pembagian buku tabungan dan ATM dari bank penyalur.
Baca Juga: Asyik BLT Balita DKI Jakarta Segera Cair, Ini Syarat Pengambilannya
Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 Tahun 2023
Pembahasan mengenai jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023 menjadi yang dinanti-nantikan warga DKI Jakarta.
Jika mengacu pada pencairan tahap 1, maka diperkirakan pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 terjadi pada pertengahan bulan Juli atau Agustus 2023.
Adapun pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ pada tahun 2022 terjadi pada tanggal 16. Sementara tahap 1 tahun 2023 terjadi pada tanggal 19.
Baca Juga: Bansos Atensi Cair Juli 2023 di Tuban, Jawa Tengah, Hanya Bagi Lansia yang Tidak Terima PKH dan BPNT
Syarat Pengambilan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 Tahun 2023
Bansos KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dana KLJ tahap 2 tahun 2023 yang akan diterima lansia adalah Rp300 ribu.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair Lewat Bank Himbara, Cek Daftar Nama Penerimanya di Sini
Bansos KAJ
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Baca Juga: KILAS PEKAN INI: Pencarian Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT hingga Sembako Murah KJP Plus Juli 2023
Bansos KPDJ
Penerima manfaat KPDJ berhak untuk menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI. Adapun beberapa ketentuan pencairan KPDJ adalah sebagai berikut:
- Dana dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI;
- Penerima manfaat yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang yang dipercayakan dengan menyertakan KTP pemberi dan penerima kuasa;
- Penerima KPDJ di bawah umur diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
Penerimaan dana KPDJ disarankan dilakukan melalui penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan pemotongan biaya.
Itulah jadwal dan syarat pengambilan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.