JAKARTA, KILAS24.COM– Jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023. Berikut penjelasan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terkait pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023.
Setelah dilakukan pencairan bansos DKI Jakarta tahap 1, kini masyarakat menantikan pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023. Untuk itu simak jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023.
Pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ akan berlanjut ke tahap dua. Pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023 ini ditujukan bagi penerima baru.
Baca Juga: BLT Balita dan Anak Sekolah Cair Juni 2023, Ini Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 2 2023
Sebelumnya Dinas Sosial (Disdik) telah mengumumkan melalui media sosial instagram bahwa pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ akan dilakukan dalam dua tahap.
Penyaluran bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tahap 1 sudah dilakukan mulai tanggal 19 April 2023. Lantas bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023 kapan cair?
Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023
Dinsos DKI menjelaskan saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) Tahun 2023.
“Mohon ditunggu saja ya, nantikan informasi berikutnya di media sosial resmi Dinas Sosial DKI Jakarta,” tulis Dinas Sosial DKI baru-baru ini.
Verifikasi Data Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023
Dinas Sosial DKI sebelumnya menjelaskan verifikasi lapangan yang dimaksudkan ialah untuk melengkapi data, sekaligus memastikan apakah benar orang tersebut ada di wilayah domisilinya.
Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ tahap 2 tahun 2023 tepat sasaran. Jika sudah memiliki rekening, penerima baru bersiap-siap dana KLJ 2023 cair ke rekening yang baru dibuat tersebut.
Dinas Sosial DKI juga menjelaskan bahwa sebelum jadwal pencairan ditetapkan, terlebih dahulu daftar penerima manfaat KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Dinas Sosial DKI melanjutkan bahwa penetapan SK Gubernur akan dilakukan sebanyak 2 kali mengingat pencairan bantuan sosial ini dilakukan sebanyak 2 tahap.
Bagi calon penerima baru yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Gubernur, harus mengikuti tahap yang disyaratkan sesuai SOP dan ketentuan perbankan.
Ketentuan yang dimaksudkan ialah memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak 2 kali untuk mendapatkan buku rekening baru dan juga kartu ATM.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk pencairan KLJ 2023, Dinsos DKI Jakarta menyediakan saluran pengaduan.
“@***** Untuk pengecekan lebih lanjut, kami membutuhkan NIK Bapak/Ibu. Mohon Bapak/Ibu menghubungi call center kami di (021) 2268 4824 . Selain itu bisa datang langsung ke kantor kami di Gedung Jamkesda, Jalan Gunung Sahari Raya No. 31, untuk dibantu pengecekannya. Layanan dibuka Senin-Jumat pukul 08:00-15:00 dengan jam istirahat pukul 12:00-13:00.”
Cara Cek Status Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 Tahun 2023
- Login siladu.jakarta.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
- Klik cek
- Akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Demikian informasi jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.