JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 termin kedua dilakukan pada Mei hingga September 2023. Jika tidak menerima dana PIP 2023, cek penjelasannya pada artikel ini.
Hingga sejauh ini, pencairan PIP 2023 secara berkala terus dilakukan oleh pemerintah. PIP merupakan program bantuan pendidikan yang disalurkan oleh Kemdikbud Ristek melalui 2 bank penyalur yakni BNI dan BRI.
Jika mengecek laman resmi PIP di pip. kemdikbud.go.id, nampak dana PIP 2023 sebagian sudah tersalurkan. Pencairan bantuan PIP itu telah dilakukan untuk termin pertama.
Jika belum mendapatkan pencairan pada termin pertama, bisa saja Anda masuk dalam pencairan PIP 2023 termin kedua yang dilaksanakan pada bulan Mei hingga September 2023.
Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Tak Kunjung Cair, Pemprov DKI Tegaskan Hal Ini, Cair Tanggal Ini?
Jadwal pencairan PIP 2023 ini merujuk pada jadwal yang telah dirilis oleh Kemdikbud Ristek sebelumnya. Khusus untuk pencairan PIP 2023 pada Mei hingga September 2023 diperuntukan bagi siswa yang menerima SK nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel PIP.
Sebelumnya, melalui Sobat PIP, pemerintah menjelaskan bahwa penerima nominasi PIP 2023 kelas 6, 9, dan 12 wajib melakukan aktivasi rekening PIP sebeluim 30 Juni 2023. Aktivasi rekening SimPel PIP dilakukan agar dana bisa langsung dikirim ke rekening sesuai dengan nama penerima PIP 2023.
Dengan kata lain, jika siswa penerima PIP 2023 tidak melakukan aktivasi rekening SimPel PIP, maka dana PIP tidak dapat dicairkan. Aktivasi rekening PIP bertujuan agar dana langsung masuk ke rekening siswa penerima PIP 2023.
Perlu diingat, meskipun sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, terdapat juga alasan lain yang membuat siswa penerima PIP 2023 tidak mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar ini. Adapun, dana bantuan PIP hanya cair 1 kali setahun.
Penyebab Dana PIP 2023 Tidak Cair
Dilansir laman resmi PIP, terdapat sejumlah kriteria penerima PIP 2023. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, para siswa dipastikan tidak mendapatkan bantuan PIP 2023.
Berikut kriteria penerima PIP 2023 seperti dilansir laman resmi PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Selanjutnya, guna memastikan terdata seperti penerima PIP 2023, Anda bisa cek penerima PIP melalui laman resmi PIP secara online dengan cara:
- Buka laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id dari HP atau PC Anda.
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Masukan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung pada kolom yang diminta.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Demikian info pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 dan alasan tidak menerima dana PIP. Semoga bermanfaat.