KILAS24.COM- Simak jadwal pendaftaran DTKS Jakarta 2023 secara online. Komisi A DPRD DKI Jakarta minta Pemprov benahi data penerima KJP dan KJMU.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Pengertian DTKS termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU dan BPMS).
Baca Juga: Jadwal Pencairan Biaya Hidup KIP Kuliah 2023 Semester 1, Ini Tahapan Penyalurannya
Menurut Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial meliputi antara lain:
- Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
- Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial
- Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Pendaftaran DTKS Jakarta 2023 Secara Online
Untuk diketahui bahwa pendekatan yang dilakukan Dinsos dalam melakukan pendaftaran DTKS berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, Dinsos melakukan pendaftaran DTKS secara pasif di mana warga tidak mendaftar secara mandiri, melainkan petugas Dinsos terjun ke masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
Dinsos melakukan ini untuk memastikan ketepatan pendaftaran yang akan digunakan dalam penentuan penerima bansos DKI selama tahun 2023. Pendaftaran DTKS Jakarta 2023 secara pasif telah dilakukan pada tanggal 20-28 Juli kemarin.
Namun, sinyal pendaftaran DTKS secara online diberikan oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. Dilansir dari website resmi DPRD DKI Jakarta, pendaftaran DTKS secara online dilakukan dalam rangka membenahi data penerima bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Untuk jadwal pendaftaran DTKS Jakarta 2023 secara online belum ditentukan oleh Dinsos DKI Jakarta, tetapi diperkirakan akan dibuka pada bulan Oktober 2023. Hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Jakarta, karena jika terdaftar akan mendapatkan bantuan sosial.
Nah, Berikut ini langkah-langkah mendaftar DTKS Jakarta 2023 secara online apabila sudah resmi dibuka sebagaimana dilansir dari media sosial Pemprov DKI Jakarta.
Cara mendaftar DTKS Jakarta 2023 online
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id. Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK
Langkah pendaftaran DTKS Jakarta 2023 antara lain yaitu:
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
- Login menggunakan akun yang sudah ada
- Pilih nemu Pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta mengacu pada pendaftaran tahun lalu adalah berikut ini:
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data 1
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan Data 2
- Musyawarah Kelurahan
- Pengolahan Data 3
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Calon Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023, Pastikan Anda Memenuhi Syarat Berikut
Cara Cek Status Pendaftaran DKTS Jakarta 2023
Pengecekan status pendaftaran DTKS Jakarta 2023 dapat dilakukan melalui situs resmi DTKS Jakarta, berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs DTKS Jakarta dengan alamat https://dtks.jakarta.go.id/
- Pilih menu Cek Status Pendaftaran DTKS atau dapat dengan langsung mengakses alamat https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran
- Masukan NIK sesuai KTP yang telah didaftarkan saat pendaftaran DTKS
- Pastikan NIK KTP diisi dengan benar, lalu klik ‘Cari’
- Akan muncul informasi data status pendaftaran DTKS Jakarta 2023 sesuai dengan NIK KTP yang dicari
Perlu diperhatikan bahwa setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Demikian informasi cara mendaftar DTKS Jakarta 2023. Semoga bermanfaat.