KILAS24.COM- Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTSK sedang dinantikan oleh warga DKI Jakarta. Benarkah pendaftaran DTKS Jakarta akan dilakukan pada bulan Januari 2024? Yuk simak skema baru pendaftaran DTKS Jakarta Januari 2024 untuk dapatkan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJP Plus, KJMU dan BPMS.
DTSK merupakan data yang berisikan status kesejahteraan sosial masyarakat yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Warga Jakarta yang menantikan pendaftaran DTKS tidak perlu cemas, karena pendaftaran akan dilakukan bulan Januari 2024.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui instagram @dinsosdkijakarta menyampaikan bahwa, pendaftaran DTKS Jakarta akan dilakukan pada bulan Januari 2024 dengan skema baru. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Januari 2024, Ini Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, Beras 10 Kg, dan PIP Kemdikbud
“Rencanya itu pada awal tahun 2024 nanti kita akan lakukan pendataan ulang, artinya kita akan mendatangi satu-persatu rumah tangga yang terdaftar DTKS untuk melihat apakah kondisi ekonomi sosialnya sudah ada perbaikan atau belum” ucap Pak Gema, salah seorang petugas Dinsos DKI Jakarta saat wawancara Nyari Fakta yang diunggah di instagram Dinsos DKI Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dalam keterangan resminya, Pak Gema menyampaikan bahwa pendaftaran DKTS Jakarta dilakukan dalam dua metode yaitu pendaftaran aktif dan pasif. Pendaftaran aktif dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui link siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran ini dilakukan selama empat kali dalam setahun.
Sementara pendaftaran pasif dilakukan oleh petugas. Untuk saat ini Dinsos melakukan pendaftaran pasif. Pak Gema mengatakan bahwa terdapat 801 petuga yang tersebar di 267 kelurahan yang bertugas melakukan updating DTKS Jakarta saat pendaftaran. Nah, untuk pendaftaran DTKS Jakarta pada awal tahun 2024 akan dilakukan secara pasif yaitu dilakukan oleh petugas Dinsos DKI Jakarta sendiri.
Baca Juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Simak Informasi Lengkap Berikut
Adapun sumber data yang digunak saat melakukan pendaftaran pasif adalah P3KE atau Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim, data stunting, data penerima KJP yang non-DTKS.
Adapun kriteria pendaftar DKTS Jakarta adalah:
- Tidak memiliki mobil.
- NJOP tidak diatas Rp 1 Miliar.
- Bukan ASN, TNI/POLRI.
- Tidak mengkonsumsi AMDK bermerek.
Jika memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar masyarakat akan terdaftar di DTKS. Kemudian, Pak Gema menjelaskan lebih lanjut bahwa tidak semua warga yang terdaftar di DTKS akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Dia mengatakan bahwa dalam DTKS terdapat filter yang menentukan seseorang termasuk sebagai penerima bansos DKI seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT. Hal ini disebabkan setiap bansos memiliki kriteria dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi.
Demikian informasi pendaftaran DTKS Jakarta pada bulan Januari 2024. Simak ketentuannya untuk dapatkan bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJP Plus, KJMU dan BPMS. Semoga bermanfaat.