KILAS24.COM- Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024 akan dibuka pada tanggal 11 September-2 Oktober 2024. Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Persyaratan Penerima KJP Plus
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
Baca Juga: Cek Penerima KLJ Agustus 2024 di siladu.jakarta.go.id, Dapatkan Bansos Rp1,8 Juta
- memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024 akan dibagi dalam tiga periode waktu. Berikut rincian jadwalnya.
- Tanggal 11 September-2 Oktober 2024: pendaftaran dan verifikasi sekolah
- Jenjang SD/MI: 11-18 September 2024
- Jenjang SMP/MTs: 19-25 September 2024
- Jenjang SMA/MA, SMK. dan PKBM: 26 September-2 Oktober 2024
Baca Juga: Kapan KLJ Ungu Agustus 2024 Cair? Dana Rp1,8 Juta Segera Dicairkan Tanggal Ini
Baca Juga: Kisi-Kisi Pencairan KJP Plus September 2024, Ada Penambahan Dana Bantuannya? Ini Faktanya
- Tanggal 3-15 Oktober 2024: Verifikasi Dinas Pendidikan
- 16-31 Oktober 2024: Penetapan Kepgub Penerima
Tata Cara Sekolah Memverifikasi Kelayakan Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
- Pengecekan DTKS: cek DTKS bertujuan mengecek apakah pendaftaran terdaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak
- Verifikasi Kelengkapan Dokumen Usulan: peserta didik harus melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Baca Juga: Bansos Rp600.000 Cair Agustus 2024? Cek Status PKH Agustus 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
-
Verifikasi Kedisiplinan dan Kepatuhan:
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
- Peserta didik disiplin hadir bersekolah
- Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tatib sekolah dan tidak melanggar aturan
- Verifikasi Kelayakan 1:
Verifikasi tahap 1 ini berkaitan dengan pengecekan kartu keluarga. Pastikan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Persiapan Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Agustus 2024 Sudah Cair, Dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta
- Verifikasi Kelayakan 2: Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
- Verifikasi Kelayakan 3: Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000
- Verifikasi Kelayakan 4: Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
Orang tua bisa menyiapkan dokumen pendaftaran sejak saat ini, agar pengajuan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2024 bisa berjalan dengan baik. Demikian informasi pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024. Semoga bermanfaat.