KILAS24.COM- Cek jadwal pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria penerima. Pastikan Anda memenuhi kriteria penerima berikut ini.
Dinas Pendidikan atau Disdik telah menetapkan jadwal pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang akan berlangsung pada tanggal 9-13 Oktober 2023. Sebelum membahas cara mengeceknya, berikut ini kriteria yang ditetapkan Disdik sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Melansir dari website SMP Negeri 3 Jakarta Selatan, terdapat kriteria umum dan khusus penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Berikut poin-poinnya.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2023 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Diterima
- Kriteria Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Kriteria Khusus
Untuk kriteria khusus penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dapat dilihat melalui infografis berikut ini:
Untuk diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap 2 merupakan kelanjutan program KJP Plus tahap 1. KJP Plus tahap 2 akan dicairkan mulai bulan November 2023 hingga bulan April 2024.
Program yang mulai dijalankan sejak tahun 2012 sangat membantu anak-anak di Jakarta untuk mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah atas. Sementara untuk tingkat perguruan tinggi pemerintah menyediakan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca Juga: PIP 2024 Dialokasikan untuk 18,5 Juta Siswa, Cek Nama Penerima untuk Pencairan Tahun Ini di Sini
Berikut ini enam tujuan diadakannya program KJP Plus
- Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
- Meningkatkan layanan pendidikan dan kualitas pendidikan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti
- Mendorong ATS atau Anak Tidak Sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Ruang Lingkup Dana KJP Plus
- Bantuan sosial biaya personal bagi peserta didik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
- Biaya penyelenggaraan pendidikan (SPP) bagi peserta didik pada satuan pendidikan swasta
- Dana bridging: dana persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi khusus siswa kelas XII SMA/SMK/sederajat
Jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, maka peserta didik akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, & KPDJ 2023: Dinsos DKI Bagikan 9.440 Kartu Bantuan di Jakarta Pusat
Apabila data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah ditetapkan, peserta didik bisa mengecek status penerima melalui link kjp.jakarta.go.id.
Cek Penerima KJP Plus tahap 2 Tahun 2023
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Jadwal Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Demikian informasi jadwal pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.