KILAS24.COM- Berikut ini jadwal resmi pencairan KJP Plus September 2023. Pj Heru tegaskan KJP Plus bukan untuk diperjualbelikan.
Pengumuman pencairan KJP Plus September 2023 akhirnya disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui instagramnya.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 7 September 2023,” tulis akun @disdikdki dikutip Kamis (7/09/2023).
Baca Juga: Selain PKH dan BPNT, Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Diberikan September 2023
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.” tulisnya.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan September
Berikut ini besaran dana KJP Plus September 2023.
- SD/SDLB/MI, total dana yang digunakan Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang digunakan Rp300.000
- SMA/SMALB/MA, total dana yang digunakan Rp 420.000
- SMK, total dana yang digunakan Rp450.000
KJP Plus Tidak untuk Diperjualbelikan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan KJP Plus tidak bisa diperjualbelikan. KJP Plus ini hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah.
Pj Heru mengakatakan konsep awal pembentukan KJP pada 2015-2016 tidak boleh ditarik dana yang berada di kartu tersebut, pasalnya akan disalahgunakan untuk kepentingan yang lain.
“KJP tidak bisa ditarik cash karena banyak untuk beli rokok atau cicilan HP. KJP itu untuk beli baju, tas dan alat sekolah,” ujar Heru dilansir dari Bisnis.com.
Baca Juga: Bansos KLJ dan KAJ Tahap 2 Tahun 2023 Cair Hari Ini Rp1,8 Juta? Cek Saldo ATM Bank DKI Sekarang
Selain itu, Pj Heru akan menindak tegas siswa-siswi yang kedapatan merokok. Hal itu ditegaskan Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Secara rinci larangan bagi penerima KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Berikut ini 23 pelanggaran yang membuat KJP dicabut:
Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
Baca Juga: PIP September 2023 Cair Mulai Tanggal 1? Ini Daftar Penerima PIP Tahap 2 2023
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian informasi pencairan KJP Plus September 2023 dan larangan bagi penerima KJP Plus. Semoga bermanfaat.