KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cara Daftar PIP 2023 Secara Online, Ini Syarat dan Kategori Siswa SD-SMA yang Berhak Terima PIP 2023

30/01/2023

KILAS PEKAN INI: Jadwal KJP Februari 2023 Kapan Cair dan Batas Aktivasi Rekening PIP

30/01/2023

Penerima PIP Segera Aktivasi Rekening SimPel, Tersisa 2 Hari Lagi

30/01/2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Hukum dan Kriminal»Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Hukum dan Kriminal

Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
Ari JoseBy Ari Jose16/01/2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara 8 tahun/ Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KILAS24.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara 8 tahun.  Tuntutan itu dibacarakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2022).

JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Urus IMB di DKI Jakarta Bisa Online di Link Ini

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.

Baca Juga: Penyaluran Bansos: Cara Kemensos Salurkan Bantuan Sosial Diapresiasi KPK

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Polisi Tembak Warga Sipil di Sumba, Ini Kata Kapolda NTT

10/01/2023

Gara-Gara Uang Rp100 Ribu Rupiah, Suami Istri di Maumere Bakar Kios dan Bengkel

08/01/2023

PN Jaksel Memperpanjang Penahanan Ferdy Sambo Hingga 6 Februari 2023

06/01/2023

Info Brigadir J Terbaru, Presiden Jokowi Minta Ungkap Kebenaran Apa Adanya

09/08/2022

Terungkap! Komika Marshel Widianto Tukarkan 76 Konten Porno Dea OnlyFans Dengan Ini

07/04/2022

Komedian Marshel Widianto: Ini Alasan Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans

07/04/2022
Add A Comment

Comments are closed.



BERITA TERBARU

Cara Daftar PIP 2023 Secara Online, Ini Syarat dan Kategori Siswa SD-SMA yang Berhak Terima PIP 2023

30/01/2023

KILAS PEKAN INI: Jadwal KJP Februari 2023 Kapan Cair dan Batas Aktivasi Rekening PIP

30/01/2023

Penerima PIP Segera Aktivasi Rekening SimPel, Tersisa 2 Hari Lagi

30/01/2023

BPNT Januari 2023 Cair Minggu Ini? Pastikan Anda Termasuk Penerima melalui Link cekbansos.kemensos.go.id 

30/01/2023

Info Penting, KJP Plus Februari 2023 Cair Tanggal 2? Login kjp.jakarta.go.id Cek Status Penerimanya

30/01/2023

KJP Plus Februari 2023 Hanya Cair untuk 5 Tipe Siswa Ini? Cek Kapan Cair dan Penerima KJP Plus Tahap 2 di Sini

29/01/2023

Update Pencairan PIP Januari 2023: Segera Aktivasi Rekening Untuk Cairkan Program Indonesia Pintar, Besok Hari Terakhir

29/01/2023

KJP Plus Februari 2023 Kapan Cair kepada Siswa SD-SMA di Jakarta? Simak Jadwal Resmi Pencairan KJP Plus dari Disdik Selama Ini

29/01/2023
TERPOPULER

Kemnaker: Pencairan BSU 2022 Diharapkan Selesai Oktober 2022

By Ari Jose

Mulai Dubuka, Inilah 11 Alur Pendaftaran & Seleksi Sekolah Kedinasan 2021

By Admin

Inilah 3 Cara Mengatasi Jamur Pada Mobil

By Admin

Intip 5 Bansos Cair Desember 2021, Berikut Cara Cek Pencairan

By Fritz Sipi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.