KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Bansos Cair Juni 2023: Bantuan PKH, BPNT dan PIP Kemdikbud, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 28, 2023

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka Hari Ini? Akses prakerja.go.id dan Simak Syarat Pendaftarannya

May 28, 2023

Update Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023, Cek Nama Penerimanya di Link Resmi Berikut

May 28, 2023

Info KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair, Ini Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya

May 28, 2023

Bansos PKH April, Mei, Juni 2023 Sudah Cair di Kota Ini, Cek Penerima Bantuan PKH di Sini

May 27, 2023

PIP Kemdikbud 2023: Masuk SK Nominasi dan Sudah Aktivasi Tapi Saldo Masih Rp0, Ini Penjelasannya

May 27, 2023

Update Besaran Dana KJP Plus Cair Mei 2023 dan Info Kapan Cair di Sini

May 27, 2023

Inilah 2 Tanda Bantuan BPNT dan PKH 2023 Cair, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 27, 2023
Terbaru

Bansos Cair Juni 2023: Bantuan PKH, BPNT dan PIP Kemdikbud, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 28, 2023

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka Hari Ini? Akses prakerja.go.id dan Simak Syarat Pendaftarannya

May 28, 2023

Update Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023, Cek Nama Penerimanya di Link Resmi Berikut

May 28, 2023

Info KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair, Ini Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya

May 28, 2023

Bansos PKH April, Mei, Juni 2023 Sudah Cair di Kota Ini, Cek Penerima Bantuan PKH di Sini

May 27, 2023

PIP Kemdikbud 2023: Masuk SK Nominasi dan Sudah Aktivasi Tapi Saldo Masih Rp0, Ini Penjelasannya

May 27, 2023

Update Besaran Dana KJP Plus Cair Mei 2023 dan Info Kapan Cair di Sini

May 27, 2023

Inilah 2 Tanda Bantuan BPNT dan PKH 2023 Cair, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 27, 2023

Yuk Cek Bansos BPNT, Segera Cair Untuk Tahap 3 Tahun 2023

May 27, 2023

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 54, Ini Bocoran Tanggal Pendaftarannya

May 27, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Hukum dan Kriminal»Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Hukum dan Kriminal

Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
Ari JoseBy Ari JoseJanuary 16, 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara 8 tahun/ Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KILAS24.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara 8 tahun.  Tuntutan itu dibacarakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2022).

JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Urus IMB di DKI Jakarta Bisa Online di Link Ini

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.

Baca Juga: Penyaluran Bansos: Cara Kemensos Salurkan Bantuan Sosial Diapresiasi KPK

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

PN Jaksel Memperpanjang Penahanan Ferdy Sambo Hingga 6 Februari 2023

January 6, 2023

Info Brigadir J Terbaru, Presiden Jokowi Minta Ungkap Kebenaran Apa Adanya

August 9, 2022
Add A Comment

Comments are closed.



TERPOPULER

Ini Solusi Sertifikat Vaksin Covid-19 Bermasalah

By Admin

Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu, Cair September 2021

By Admin

Virus Babi, Pemkab Manggarai Barat Setop Bantuan Ternak

By Lia Teresa

Elektabilitas Ganjar Pranowo Makin Moncer Versi Survei New Indonesia

By Fritz Sipi

Ramadhan 2023 Tinggal Menghitung Hari, KPM PKH dan BPNT akan Terima Bantuan Ayam, Telur dan Beras

By Alvin Akbar
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.