JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Jika ingin lolos masuk DTKS pastikan sejumlah hal ini.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Terdapat golongan masyarakat yang dipastikan tidak lolos karena sejumlah faktor berikut ini.
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga : Catat! Ini Rekening dan Skema Penyaluran BSU 2022, Kemnaker Beri Pesan kepada Pekerja
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 dilakukan pada 22 Agustus hingga 10 September 2022.
DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bansos dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS menjadi rujukan untuk penentuan penerima bansos baik yang disalurkan dari dana APBD ataupun APBN.
Bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU untuk pendidikan dan bansos lainnya seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Dinas Sosial.
Selain bansos dari Pemprov DKI Jakarta, DTKS juga membuka peluang untuk mendapatkan bansos dari APBN khususnya bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, kartu sembako dan lainnya.
Untuk mendaftar DTKS dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. DTKS ini digunakan untuk penentuan penerima bansos seperti KJP, KJMU, KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa bansos yang menetapkan penerima menggunakan DTKS antara lain:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Cara Daftar DTKS online di DKI Jakarta
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut
Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI