JAKARTA, Kilas24.com – Politeknik Keuangan Negara STAN merilis jadwal dan lokasi penyelenggaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diadakan pada 25 Juni-30 Juni 2021. Peserta yang boleh mengikuti SKD adalah yang telah lolos seleksi administrasi dan telah melakukan biaya pendaftaran.
Melalui pengumuman resmi Nomor PENG-69/PKN/2021, STAN meminta para peserta untuk memperhatikan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dalam lampiran pengumuman.
Mengacu pada rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peserta SKD wajib membawa hasil PCR SWAB/SWAB antigen dengan hasil negatif/non reaktif yang masih berlaku (1×24 jam) khusus untuk lokasi ujian:
1. Lampung : Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Lampung
2. Bandung : Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung
3. Denpasar: Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar
4. Jakarta Timur: Kantor Pusat BKN
5. Makassar: Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar
6. Malang: Balai Diklat Keuangan Malang
7. Mataram: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Mataram
8. Palembang: Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang
9. Pangkalpinang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Pangkalpinang
10. Semarang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Semarang
11. Serang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Serang
12. Yogyakarta/Sleman: Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta
13. Surabaya/Sidoarjo: Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya
14. Ambon: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Ambon
15. Kendari: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Kendari
16. Mamuju: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Mamuju
17. Jayapura: Kantor Regional (Kanreg) IX BKN Jayapura
18. Sorong : Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Sorong
Baca Juga: Simak Hasil Lengkap SKD & Kuota Sekolah Kedinasan 2021
Bagi peserta SKD dengan hasil PCR SWAB/SWAB antigen positif/reaktif untuk dapat melaporkan (sebelum jadwal ujian yang bersangkutan dilaksanakan) kepada Panitia Pusat PKN STAN melalui surat elektronik dengan alamat sekretariatspmb2021@pknstan.ac.id disertai hasil pemindaian PCR SWAB/SWAB antigen untuk dapat dilakukan penjadwalan kembali pelaksanaan SKD sesuai dengan keputusan Panitia Pusat BKN.
Peserta hanya dapat mengikuti SKD pada hari/tanggal, sesi, dan ruang ujian sesuai yang tercantum pada pengumuman resmi STAN. Peserta yang terlambat dan/atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
Untuk mengikuti ujian, peserta wajib melakukan pendaftaran paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:
a. Kartu Peserta Ujian yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id/.
b. Kartu identitas diri (KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/Kartu Keluarga) ASLI atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Inilah Materi SKD CPNS 2021
Peserta pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih dan celana panjang formal warna hitam polos. Peserta wanita wajib mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek polos warna putih, dan rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa belahan warna hitam polos.
Adapun, jenis subtes dan ambang batas nilai SKD berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 921 tahun 2021 adalah sebagai berikut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan waktu 100 menit dengan 30 soal. Selain itu, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Pengumuman dan lampiran resmi itu dapat diunduh pada portal resmi STAN. Tahun ini, sekolah di bawah Kementerian Keuangan itu mendapatkan kuota mahasiswa sebanyak 275 kursi.