JAKARTA, KILAS24.COM– Berikut ini hal-hal yang harus dihindari jika tak ingin dana KJP Plus Juni 2023 hangus. Cek jadwal pencairan KJP Plus Juli 2023 di sini.
Kendatipun belum memasuki bulan Juli 2023, informasi jadwal pencairan KJP Plus Juli 2023 ramai dicari peserta didik di Jakarta.
Berikut ini bocoran jadwal pencairan KJP Plus Juli 2023 beserta daftar hal-hal yang harus dihindari jika tak ingin dana KJP Plus Juli 2023 hangus atau batal disalurkan.
Kuota Penerima KJP Plus tahap 1 2023
Untuk diketahui KJP Plus bulan Juli 2023 termasuk dalam KJP Plus 2023 tahap 1 dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 peserta didik. Para siswa dapat memantau nama penerima bantuan KJP Plus di link kjp.jakarta.go.id.
Pencairan dana KJP Plus Juli 2023 menjadi yang ketiga untuk tahap yang baru ini. Sebelumnya, KJP tahap 1 tahun 2023 sudah cair untuk periode KJP Mei dan KJP Juni 2023.
Melalui unggahan Instagramnya, Dinas Pendidikan DKI (Disdik) sebelumnya menjelaskan bahwa dana KJP Plus tahun 2023 tahap 1 untuk bulan Juni cair tanggal 7 Juli secara bertahap.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan bertahap mulai 7 Juni 2023,” tulis akun Instagram @upt.p4op beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP Juni 2023, Login pip.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta
Jadwal Pencairan KJP Plus Juli 2023
KJP Plus bulan Juli kapan cair juga ditunggu mengingat dana KJP dapat dimanfaatkan untuk membeli sembako. Pengumuman resmi KJP bulan Juli 2023 kapan cair biasanya disampaikan Disdik melalui akun resminya.
Namun, berdasarkan pola pencairan dana KJP Plus sejauh ini, kita dapat memperkirakan KJP Plus Juni 2023 kapan cair. Prediksi KJP Juli 2023 cair antara tanggal 3 hingga tanggal 7 Juli.
Paling lambat dana sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus 2023 tahap 1 pada minggu kedua Juli. Perlu diingat, ini hanya sebuat prediksi karena pengumuman resmi bakal disampaikan Disdik DKI.
Baca Juga: Belanja KJP Terdekat, Ini Alamat dan Link 2.406 Merchant Resmi yang Terima KJP Plus 2023
Adapun, besaran jumlah dana bantuan KJP cair Juni 2023 ialah:
- Pelajar jenjang pendidikan SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMK sebesar Rp450.000
- Pelajar jenjang pendidikan PKBM sebesar Rp300.000
Selanjutnya, bagi siswa yang ingin memastikan terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus cair Juni 2023, Anda dapat cek penerima KJP dengan cara:
- Buka laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahap 1 dan tahun 2023
- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.
Jika terdata sebagai penerima KJP Plus tahun 2023 tahap 1, siswa akan mendapatkan dana KJP Plus hingga bulan Oktober 2023 atau KJP Plus Oktober 2023.
Baca Juga: Cek Rekening BRI dan BNI, PIP 2023 Sudah Cair untuk 6,8 Juta Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Larangan penerima KJP Plus
Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.
Demikian informasi jadwal pencairan KJP Plus Juli 2023 dan hal-hal yang harus dihindari agar dana KJP Plus Juli 20223 tidak hangus. Semoga bermanfaat.