JAKARTA, KILAS24.COM – Warga Ibu Kota wajib memahami bahwa terdapat sedikitnya 3 pendaftaran bantuan penting di DKI Jakarta saat ini yakni KJP Plus, KJMU dan DTKS. Pendaftaran ini menentukan status penerima bantuan nantinya.
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU saat ini telah memasuki tahap 2 tahun 2022. Pendaftaran ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membarui penerima bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Adapun, pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Pendaftaran DTKS ini telah memasuki tahap 3 tahun 2022, setelah sebelumnya dilakukan pada Februari dan Mei 2022.
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dilakukan untuk membarui data penerima bantuan pendidikan KJP Plus. Periode tahap 2 tahun 2022 ini akan mulai berlaku dengan pencairan KJP Plus November 2022 hingga KJP Plus April 2023.
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id, Pantau Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
Disdik menjelaskan pendaftaran KJP Plus menggunakan DTKS dari Dinas Sosial sebagai rujukan utama. Pasalnya, dana KJP Plus menggunakan APBD Provinsi DKI Jakarta.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Berikut ini jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Sebagai gambaran pada periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022 terdata sebanyak 849.170 siswa yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus. Jumlah ini bisa bertambah atau menurun sesuai dengan DTKS nantinya.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahap dan tahun
4. Kemudian klik cek
Pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2022
Hampir sama dengan KJP Plus, Disdik juga melakukan pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022. Perbedaannya lebih ke penerima manfaat di mana KJMU digunakan untuk membiayai kuliah di perguruan tinggi.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang diperuntukan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Untuk menjadi penerima manfaat program KJMU, peserta didik harus berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Selain itu yang paling penting ialah terdata dalam DTKS dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumbernya dari APBD atau APBN.
Pada KJMU tahap 1 tahun 2022, terdata sebanyak 14.193 mahasiswa telah menjadi penerima manfaat.Selain warga DKI Jakarta dan terdata dalam DTKS, berikut ini persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh penerima KJMU:
– Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
– Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga: PIP September 2022 Cair Kepada 6,5 Juta Siswa SD-SMK, Ini Dua Cara Cairkannya
Dilansir dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini tata cara pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2022.
1. Form Kelengkapan Data. Form tersebut terdapat di menu download.
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
Untuk informasi lebih lengkap silakan kunjungi laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id/
Pendaftaran DTKS Tahap 3
Dinas Sosial juga membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Jika Anda telah melakukan pendaftaran DTKS, diharapkan bersabar. Pasalnya, terdapat 11 tahapan yang harus dilalui sampai akhirnya ditetapkan penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk pendaftaran DTKS Februari 2022 atau tahap 1 misalnya, saat ini sedang dilakukan pengelolaan data akhir untuk kemudian menunggu penetapan oleh Kementerian Sosial.
“Silakan lakukan pengecekan berkala di SILADU dengan memasukan NIK,” tulis Dinas Sosial baru-baru ini.
Untuk mendaftar DTKS tahap 3 bisa dilakukan secara online pada laman https://dtks.jakarta.go.id/. Ikuti semua langkah yang ada pada laman DTKS. Perlu diketahui, penetapan dalam DTKS membutuhkan waktu.
Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Sebagai tambahan, berikut kelompok masyarakat yang dipastikan tidak lolos DTKS. Berikut kriteria warga yang dipastikan tidak lolos atau tidak masuk DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat