JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Agama (Kemenag) merilis pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan itu untuk memutus mata rantai Covid-19. Peringatan keagamaan itu termasuk Maulid Nabi, Natal dan lainnya.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2021).
Menag menjelaskan pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, 3,6 Juta Paket Data Internet dari Kemenag Cair, Cek HP Kamu
Simak Juga: Disambut Meriah Penerima BSU Kemnaker, Ini Kata Menaker
Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.
Berikut ini ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi: