Share Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email AKBP Hendri Umar. (Toski D).MALANG, KILAS24.COM – Polres Malang memastikan tidak akan tolerir kendaraan dari luar daerah Malang. Meski belum ada PSBB, setiap kendaraan dari luar tetap dihadang untuk masuk Malang.Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, jajarannya tetap menghalau kendaraan plat nomor dari luar, putar balik ke daerah asal. Ia mengaku cara ini dilakukan untuk mencegah eksodus pendatang. “Enam titik Posko Check Poin terus beroperasi, dalam satu hari bisa sampai 80 hingga 90 kendaraan dari luar daerah yang tidak ada kepentingan disuruh balik,” ungkapnya, usai mengikuti Video Conference (VidCon) bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Paranwansa Minggu (10/5).Belakangan lanjut Hendri dalam sepekan terakhir ini ritme kedatangan para pedatang mulai menurun.“Akhir-akhir ini sudah menurun. Hari ini 80 kendaraan, selanjutnya 70, hingga 60 kendaraan dan seterusnya,” jelasnya. Lebih lanjut, Hendri menegaskan, disaat pemberlakuan PSBB dirinya akan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang tetap ngeyel atau tak mengindah peraturan larangan berkumpul.“Kami akan memberlakukan sanksi sesuai Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP,” terangnya.Dikatakan sebelum memberlakukan sanksi pidana ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi, sesuai keputusan Kemenkes RI terkait pemberlakuan PSBB di Malang Raya. (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu)Menurutnya ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan seperti sosialisasi, himbauan dan penindakan. Sosialisasinya masih menunggu keputusan dari kemenkes.“Setelah itu sosialisasi tiga hari, baru setelah itu penindakan jika masih ada yang ngeyel berkerumun. Saat penindakan ini akan kami maksimalkan,” tandasnya.Reporter : Toski Dermaleksana Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News