
MALANG, KILAS24.COM – Sebuah jembatan di dusun Krajan, Desa Gadingkulon, Kec. Dau Kabupaten Malang, Jawa Timur, ambruk. Ironisnya, jembatan yang dikerjakan CV Wahyu Sarana, dengan nilai kontrak Rp 486.914.496,08 ini belum lama dibangun.
Koordinator Badan pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi mengatakan ambruknya jembatan tersebut akibat diterjang banjir bandang yang membawa material berupa lumpur, akhir Januari 2020.
Meski demikian ia meminta Pemerintah Kabupaten Malang harus bertanggung jawab.
“Seharusnya UPL dan PPK bisa tidak memenangkan penawaran tersebut. Karena penawaran dengan nilai 30 persen dibawah HPS. Dengan begitu pengerjaan jembatan tersebut, diduga ada pengurangan spesifikasi teknis,” ungkap Achmad Khoesairi, Selasa (11/2).
Jembatan tersebut senilai Rp 700.000.000,-00. Pada saat pelelangan diikuti sedikitnya 65 rekanan. Pemenang lelang mematok nilai kontrak sebesar Rp Rp 486.914.496,08, atau menurunkan angka penawaran sekitar 30 persen. Hal ini oleh Khoesairi, menimbulkan pertanyaan karena menilainya hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang terjadi dan dilakukan berarti ada indikasi mark up HPS,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemkab Malang, Irianto mengaku kurang mengetahui secara detail permasalahan ini.
“Yang paham Kabid Pemeliharaan, Suwiknyo. Dia kan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan itu,” tegasnya.
Sekedar informasi, Kabid Pemeliharaan, Suwiknyo, yang juga sebagai PPK Proyek Jembatan Dau tersebut telah di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, pengusutan dugaan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian tengah mengusut persoalan harga tawar proyek pembangunan jembatan yang di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) serta dugaan-dugaan lain.
Reporter : Toski Dermaleksana