BANDUNG, Kilas24.com — Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi yang melibatkan 3 oknum. Jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu itu dipasarkan melalui media sosial.
dr. Anas Maruf, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan mengapresiasi kerja Polda Jawa Barat atas pencegahan penyimpangan dalam program vaksinasi Covid-19. Penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.
”Hal ini tentunya akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Kita ketahui bahwa jika tidak divaksinasi akan memiliki risiko yang besar terpapar Covid-19 dan jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Razia PPKM, Polda Metro Tutup 2 Tempat Karaoke Ini
Simak Juga: Nasabah Bank DKI, Sebelum 31 Oktober, Buruan Ganti ATM Magnetic
Sebelumnya Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi, yaitu adanya pemalsuan sertifikat dan juga penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya.
Kasus pertama pada tanggal 27 Agustus 2021 pelaku dengan inisial JR. Penyidik dari Reskrimsus menemukan akun Facebook bernama ”Jojo”.
JR menawarkan jasa sertifikat vaksin dan memperdagangkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan vaksin, dengan cara mengirimkan Identitas KTP (NIK), dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 dan sudah menerbitkan 9 sertifikat dengan biaya sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu.
Kasus kedua pada tanggal 6 September 2021 berinisial MY dan HH, mereka berperan selaku agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui sosial media, dibuatkan dan diterbitkan sertifikat vaksin oleh seorang mantan relawan vaksinasi yakni tersangka berinisial IF yang masih bisa mengakses url website
Sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih sebanyak 26 sertifikat dengan harga Rp300 ribu per sertifikat vaksin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman mengatakan pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan cara apa pun.
“Hal ini merupakan hal yang melawan hukum dan akan diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” Jelas
Pengungkapan sindikasi sertifikat vaksin COVID-19 palsu merupakan hasil cyber patrol pihak kepolisian di media sosial. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization, dimana terjadi penyalahgunaan akses.
Pemerintah juga menghimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan.