JAKARTA, KILAS24.COM– Jumat berkah, pastikan nama Anda termasuk dalam 16.198.731 pekerja yang berhak dapatkan BSU yang cair tanggal 9 September 2022. Ini informasi lengkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.
Hal ini menjadi berkah dan kabar gembira bagi pekerja yang telah lama menunggu pencairan BSU 2022 sejak bulan April. Berikut ini link resmi dan cara cek status penerima BSU cair tanggal 9 September 2022. Ini langkah-langkahnya.
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui telah menerima sebanyak 5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi acuan Kemnaker untuk menyalurkan BSU 2022 Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Menaker Ida Fauziah menyebut bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos agar penyaluran lebih cepat. “Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini.
Pemerintah menargetkan sasaran penerima BSU 2022 sekitar 16 juta pekerja. Terdapat beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
- Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Menaker Ida juga mengatakan bahwa BSU 2022 tahap 1 akan dicairkan ke 5 juta pekerja mulai Jumat, 9 September 2022
“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” katanya.
Itulah kabar gembira pencairan BSU 2022 tanggal 9 September 2022 dan cara cek penerima BSU di kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.