JAKARTA, KILAS24.COM — Sekitar 43 ribu siswa tidak lagi menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Hal itu nampak dari jumlah penerima KJP November 2021 yang merupakan pencairan perdana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Pada Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan mengalokasikan dana senilai Rp1,86 triliun. Bantuan pendidikan ini bersumber dari APBD Pemprov DKI dan disalurkan melalui Bank DKI.
Dana KJP itu disalurkan kepada 816.690 siswa sekolah negeri dan swasta yang menjadi penerima KJP Plus tahap 2. Jumlah penerima ini jelas lebih sedikit dibandingkan dengan KJP Plus tahap 1.
Baca Juga: UMP Jakarta: Anies Kirim Surat ke Manaker Minta Formula Upah DKI Berbeda dengan Provinsi Lain
Jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tercatat sebanyak 859.468 siswa. Dengan kata lain, terjadi penurunan jumlah penerima KJP Plus sebanyak 42.778 siswa (dibulatkan menjadi 43 ribu), atau turun sebanyak sekitar 4,97 persen.
Pada pencairan KJP November, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan dana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sejumlah Rp1.865.820.222.168.
Seperti diketahui, penetapan penerima KJP Plus tahap 2 menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis oleh Dinas Sosial. Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2021, DTKS yang digunakan untuk KJP ialah DTKS April 2021.
DTKS juga menjadi rujukan utama untuk pencairan bansos lainnya, tidak hanya dari Pemprov DKI Jakarta tetapi juga dari pemerintah pusat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi pendataan DTKS lagi.
Pendataan DTKS diperkirakan bakal dilakukan pada awal tahun depan. Pasalnya, setelah periode KJP Plus tahap 2 selesai, jika masih berlanjut maka akan ada KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Merujuk pada KJP Plus tahap 1 tahun ini, kemungkinan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan dimulai pada April hingga Oktober 2022.
Simak Juga: Formula E: Pemprov DKI Jakarta Serahkan Dokumen Ini ke KPK, Ada Apa?
Baca Juga: Subsidi Pangan DKI Jakarta: Sembako Murah KJP Bakal Dibuka Lagi?
Untuk memastikan termasuk sebagai penerima KJP tahap 2 tahun 2021 yang dimulai dengan KJP Plus November silakan cek dengan cara ini:
- Buka deh laman resmi KJP dan KJMU milik Pemprov DKI di
- Pilih ‘status’ KJP atau KJMU
- Masukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Pilih tahap 2 tahun 2021
- klik ‘cek’
- Atau bisa langsung klik tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
Simak Juga: Fakta Pencairan KJP Plus Tahap 2: Jumlah Penerima, Besaran Dana Hingga Larangan