KILAS24.COM- Kabar gembira bagi warga Jakarta penerima manfaat KJP Plus, KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ. Pemprov DKI Jakarta akan kembalikan sistem pembagian pangan murah seperti semula.
Perubahan sistem pembagian pangan murah merupakan salah satu rekomendasi hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut membicarakan Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Selasa (19/9).
Hal ini disampaikan oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta bidang perekonomian. Komisi B bidang perekonomian dalam salah satu rekomendasinya mendorong Pemprov agar lebih optimal. Secara khusus dalam mengatasi permasalahan terkait kurangnya titik pendistribusian pangan murah disetiap wilayah.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ September 2023, Ini Informasi Terbaru dari Dinsos DKI Jakarta
“Menyikapi permasalahan pembagian bantuan pangan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga Jakarta yang kurang mampu, Komisi B merekomendasikan agar sistem distribusi bantuan pangan dikembalikan seperti semula agar tidak terjadi antrian panjang di kantor Kecamatan,” kata Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi penerima manfaat bansos DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui dalam pengambilan pangan murah pada bulan September 2023 ini terjadi antrian panjang karena sistem antrian yang kurang tepat.
Rekomendasi Lima Komisi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2023
Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil dari pembahasan Komisi-komisi dengan SKPD mitra kerja dan pendalaman Badan Anggaran DPRD. Selain itu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, hingga besaran Perubahan APBD DKI tahun 2023 disepakati sebesar Rp79,5 triliun.
Komisi A bidang pemerintahan dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda. Sebagaimana kita ketahui kenaikan gaji PJLP menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai keputusan gubernur nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Pj gubernur sebesar Rp4.901.798 pada bulan Desember 2022,” ujar Karyatin Subiyantoro, Sekretaris Komisi A DPRD DKI.
Baca Juga: Ingin Mendapatkan BPMS Jakarta 2023 Hingga Rp10 Juta? Cek Kelayakannya di DTKS DKI Segera
Komisi B bidang perekonomian dalam salah satu rekomendasinya mendorong Pemprov agar lebih optimal dalam mengatasi permasalahan. Masalah tersebut adalah kurangnya titik pendistribusian pangan murah disetiap wilayah.
“Menyikapi permasalahan pembagian bantuan pangan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga Jakarta yang kurang mampu, Komisi B merekomendasikan agar sistem distribusi bantuan pangan dikembalikan seperti semula agar tidak terjadi antrian panjang di kantor Kecamatan,” kata Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Komisi C bidang keuangan dalam salah satu rekomendasinya merekomendasikan agar menaikan Pajak Air Tanah (PAT). Ini merupakan upaya mencegah penurunan muka tanah yang terus berlangsung di wilayah DKI Jakarta.
“Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada eksekutif untuk mempertimbangkan dan mengusulkan kenaikan Pajak Air Tanah dua atau tiga kali lipat yang berlaku saat ini dalam rangka mengendalikan dan menjaga kualitas lingkungan,” ungkap Habib Muhammad bin Salim Alatas, Ketua Komisi C DPRD DKI.
Sementara itu, Komisi D bidang pembangunan dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov segera merealisasikan permintaan masyarakat. Masyarakat meminta penambahan penerangan cahaya di sejumlah ruas jalan di Jakarta sesuai dengan hasil reses DPRD DKI Jakarta.
“Maka perlu adanya peningkatan alokasi di beberapa suku Dinas Bina Marga pada proses perubahan ini untuk memastikan aspirasi masyarakat dimaksud dapat terealisasi. Tetap memperhatikan kecukupan waktu di dalam pelaksanaannya,” terang Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Mendaftar DTKS Jakarta 2023 Secara Online, Ini Linknya
Komisi E bidang kesejahteraan masyarakat dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta fokus pada dampak polusi udara. Pihaknya akan menyediakan vitamin dan membagikan masker sebagai pelindung dari paparan polusi udara yang saat ini mengancam keselamatan. Perhatuan diberikan kepada kelompok usia rentan seperti anak-anak.
“Mendorong penyediaan vitamin dan masker untuk sektor pendidikan dalam mengatasi buruknya polusi udara Jakarta. Caranya dengan meningkatkan dan menyediakan anggaran untuk hal tersebut,” tutur Iman Satria, Ketua Komisi E DPRD DKI.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, setelah komisi menyampikan rekomendasi dan dilaksanakan penelitian akhir. Maka Raperda akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna pada Selasa 26 September mendatang.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 8 September 2023 disepakati bahwa pelaksanaan permintaan persetujuan DPRD DKI Jakarta bersama Penjabat (Pj) Gubernur mengenai Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 26 September 2023,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan input penyesuaian kode rekening komponen belanja kegiatan yang telah disepakati.
“Kemudian setelah ini akan dilakukan input penyesuaian anggaran berdasarkan berita acara hasil pembahasan rapat Banggar DPRD dan Rapimgab bersama pimpinan komisi dan eksekutif atas Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2023 termasuk penyesuaian kode akun, penyesuaian analisis standar belanja dan penyesuaian indikator kegiatan,” tandasnya.